Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanda Jadi Penerima Bansos Rp 300.000, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Kompas.com - 22/05/2021, 08:03 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyaluran bantuan sosial tunai (BST) atau bansos tunai sebesar Rp 300.000 akan dilanjutnya pemerintah melalui Kementerian Sosial hingga Juni 2021.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha menginformasikan hal itu saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

"Rencananya iya diperpanjang (hingga bulan Juni 2021), besarannya sama Rp 300.000," kata Kunta Wibawa.

Sebelumnya, bansos tunai ini dikabarkan berhenti pada April 2021.

Bansos tunai Rp 300.000 dari Kemensos ini bakal disalurkan pada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Artinya, jumlah penerima bansos tidak berkurang. 

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300.000 Diperpanjang hingga Juni 2021, Ini Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id 

Bagaimana tandanya jika termasuk sebagai penerima bansos Rp 300.000?

Tanda jika menjadi penerima bansos

Bagi Anda yang dinyatakan sebagai penerima BST, informasi itu akan muncul di laman pengecekan bansos, yakni di cekbansos.kemensos.go.id.

Hasil pencarian data dalam laman tersebut akan menampilkan wilayah di mana Anda tinggal, seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan.

Akan muncul juga nama penerima, umur, status BST, keterangan, dan periode penyaluran. Berikut gambaran informasi tersebut:

Tangkapan layar laman cekbansos jika menjadi penerima Bansos Tunai (BST).cekbansos.kemensos.go.id/ Tangkapan layar laman cekbansos jika menjadi penerima Bansos Tunai (BST).
Baca juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima dan Cara Pencairan Bansos Rp 300.000

Jika bukan penerima BST

Sebaliknya, jika Anda bukan sebagai penerima BST, informasi seperti di atas tidak akan muncul di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Hanya ada keterangan yang berbunyi "Tidak Terdapat Peserta / PM". Berikut tampilannya jika Anda bukan penerima BST:

Tangkapan layar laman cekbansos jika tidak menjadi penerima Bansos Tunai (BST).cekbansos.kemensos.go.id/ Tangkapan layar laman cekbansos jika tidak menjadi penerima Bansos Tunai (BST).

Baca juga: Bansos Rp 300.000 hingga Juni, Siapa Saja yang Bisa Dapat?

Bagaimana cara mengecek bansos?

Berikut langkah-langkah mengecek bansos melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/:

  1. Kunjungi website http://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal
  3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP
  4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
  6. Lalu klik tombol cari.

Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Dengan begitu, cek data penerima Bansos bisa dilakukan oleh siapa saja melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat dapat mengakses data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan maupun yang masih dalam proses.

Baca juga: 6 Bansos yang Masih Akan Cair Setelah Lebaran 2021

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com