KOMPAS.com - Penyaluran bantuan sosial tunai (BST) atau bansos tunai sebesar Rp 300.000 akan dilanjutnya pemerintah melalui Kementerian Sosial hingga Juni 2021.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha menginformasikan hal itu saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/5/2021).
"Rencananya iya diperpanjang (hingga bulan Juni 2021), besarannya sama Rp 300.000," kata Kunta Wibawa.
Sebelumnya, bansos tunai ini dikabarkan berhenti pada April 2021.
Bansos tunai Rp 300.000 dari Kemensos ini bakal disalurkan pada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Artinya, jumlah penerima bansos tidak berkurang.
Bagaimana tandanya jika termasuk sebagai penerima bansos Rp 300.000?
Tanda jika menjadi penerima bansos
Bagi Anda yang dinyatakan sebagai penerima BST, informasi itu akan muncul di laman pengecekan bansos, yakni di cekbansos.kemensos.go.id.
Hasil pencarian data dalam laman tersebut akan menampilkan wilayah di mana Anda tinggal, seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan.
Akan muncul juga nama penerima, umur, status BST, keterangan, dan periode penyaluran. Berikut gambaran informasi tersebut:
Jika bukan penerima BST
Sebaliknya, jika Anda bukan sebagai penerima BST, informasi seperti di atas tidak akan muncul di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Bagaimana cara mengecek bansos?
Berikut langkah-langkah mengecek bansos melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/:
Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Dengan begitu, cek data penerima Bansos bisa dilakukan oleh siapa saja melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Masyarakat dapat mengakses data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan maupun yang masih dalam proses.
Siapa yang bisa jadi penerima dan mendapatkan bansos Rp 300.000?
Masuk dalam klaster perlindungan sosial program PEN, ada beberapa kriteria penerima BST Rp 300.000, mereka di antaranya:
Secara keseluruhan, realisasi penyaluran pada klaster ini baru mencapai 37,8 persen atau Rp 56,79 triliun dari pagu Rp 150,28 triliun.
Selain BST, bantuan sosial yang masuk dalam klaster ini adalah PKH mencapai 48,19 persen, Kartu Sembako mencapai 38,20 persen, dan BLT Desa mencapai 17,41 persen.
Cara pencairan
Pencairan BST Rp 300.000 juga bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia yang bertugas sebagai penyalur.
Namun, pastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST dan datang sesuai jadwal yang ditentukan.
Syarat pencairan yang harus dibawa adalah KTP/KK dan tidak bisa diwakilkan.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/22/080300965/ini-tanda-jadi-penerima-bansos-rp-300000-cek-di-cekbansoskemensosgoid