KOMPAS.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan edaran mengenai prosedur pelaksanaan seleksi tes CPNS dengan protokol kesehatan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Adapun dalam edaran tersebut disampaikan, bagi peserta seleksi yang akan mengikuti ujian, maka diharuskan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
“Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi,” tulis aturan tersebut.
Selain itu, peserta seleksi juga tidak diperkenankan untuk singgah di lokasi lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.
Peserta juga diharuskan untuk mengenakan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu.
Apabila memakai masker medis dan kain maka dianjurkan memakai masker kain 3 lapis.
Adapun saat berhadapan dengan banyak orang diharapkan peserta mengenakan pelindung wajah bersama masker sebagai perlindungan tambahan.
Peraturan lainnya, peserta juga diharapkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Peserta juga diharuskan membawa alat tulis pribadi, dan melakukan pengukuran suhu.
Untuk yang bersuhu di atas 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan mereka akan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi petugas yang wajib memakai masker pelindung wajah.
Adapun bagi peserta seleksi berasal dari wilayah berbeda dari lokasi ujian dengan mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu peserta seleksi diharuskan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Baca juga: Sudah Dirilis, Ini Prosedur Penyelenggaraan Seleksi CAT BKN