Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 31 Mei, Ini Syarat dan Ketentuan Lengkapnya

Kompas.com - 18/05/2021, 19:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran CPNS dan PPPK rencananya akan dibuka pada 31 Mei 2021. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan rencana seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pendaftaran terbuka bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Adapun pendaftaran CPNS akan dilakukan secara terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap Pengetatan Perjalanan 18-24 Mei

Syarat pendaftar

1. CPNS

Ketentuan umum pendaftar CPNS 2021, yaitu:

  • Berusia 18-35 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara lebih dari 2 tahun
  • Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah
  • Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan.

Ada pengecualian usia untuk jabatan tertentu. Pelamar CPNS diberi batas usia 40 tahun untuk pelmaran:

  • Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan spesialis
  • Dokter pendidik klinis
  • Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (doktor). 

Baca juga: Dibuka hingga 21 Mei 2021, Ini Link dan Cara Daftar Vaksinasi Gotong Royong

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com