KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021, gaji ketiga belas akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni mendatang.
Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.
Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via BRI di eform.bri.co.id/bpum
Berdasarkan arsip pemberitaan Harian Kompas (6/11/1969), gaji tambahan bagi para abdi negara ini sudah ada sejak 1969.
Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti Hadiah Lebaran yang dibayarkan pada bulan November dan Desember.
Gaji ke-13 kembali diberikan pada tahun 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada bulan Juni.
Namun pada tahun 1980-1982 gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.
Kemudian pada tahun 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal bulan Juli tahun itu.
Waktu pencairan gaji ke-13 di sekitar bulan Juni-Juli, bertepatan dengan akan dimulainya masa tahun ajaran baru.
Uang dari gaji ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban para ASN untuk biaya pendidikan putra-putrinya yang memasuki awal sekolah atau tahun ajaran baru.
Baca juga: Cara Daftar Tempat Usaha dan Cek Lokasi Wisata Bersertifikat CHSE
Pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri memang tergantung dengan kondisi keuangan negara.
Seperti pada tahun 1984, gaji ke-13 itu kembali tak diberikan kepada PNS. Saat itu Pemerintah beralasan karena sebelumnya sudah ada kenaikan gaji sebesar 15 persen.
Pemberian gaji ke-13 ini kembali diadakan pada tahun 2004 di masa kepemimpinan Presiden Megawati Sukarnoputri.
Dalam pidato kenegaraan Agustus 2003, Megawati menyatakan akan adanya pembayaran gaji ke-13 yang sekaligus dijadikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai kompensasi tidak naiknya gaji ASN di tahun 2004.