Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Gotong Royong Dimulai, Siapa Saja yang Bisa Dapat?

Kompas.com - 17/05/2021, 10:33 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksinasi gotong royong dimulai pada hari ini, Senin (17/5/2021).

Apa itu vaksinasi gotong royong?

Vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Bagi pekerja dan mereka yang masuk dalam kategori di atas, akan mendapatkan vaksin Covid-19 gratis atau tidak ada pungutan.

Pembiayaan akan ditanggung perusahaan atau badan hukum yang menaungi pekerja.

Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong Dimulai Hari Ini, Ada 2 Vaksin yang Digunakan

Siapa saja yang bisa menerima vaksinasi gotong royong?

Jadi, sesuai ketentuan di atas, yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penganggulangan pandemi Covid-19, yang bisa mendapatkan vaksinasi gotong royong adalah pekerja dan keluarganya.

Teknis pendataan dan pelaksanaan vaksinasi gotong royong

Perlu diketahui, vaksin Covid-19 yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin dalam vaksinasi program pemerintah yang sudah berjalan.

Oleh karena itu, pelaksanaannya disebut tak akan mengganggu program vaksinasi yang sudah berlangsung sejak Januari 2021.

Vaksinasi gotong royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer, yang dipakai dalam vaksinasi program pemerintah yang diberikan secara gratis.

Ada dua vaksin yang diperbolehkan untuk vaksinasi gotong royong, yaitu Sinopharm dan CanSino.

Teknis pemberian suntikan pada vaksinasi gotong royong juga tidak boleh dilakukan di layanan kesehatan pemerintah.

Vaksinasi gotong royong hanya boleh dijalankan di fasilitas layanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan.  

Setiap perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong, wajib melaporkan peserta penerima vaksinasi kepada Kemenkes. Data vaksinasi juga harus dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan.

Pelaksana vaksinasi gotong royong juga harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan (dinkes) kabupaten atau kota setempat.

Baca juga: 12 Hal yang Perlu Diketahui soal Vaksinasi Gotong Royong

Pelaporan dilakukan melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Atau, secara manual kepada dinkes kabupaten/kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com