Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vaksinasi Gotong Royong Dimulai, Siapa Saja yang Bisa Dapat?

Apa itu vaksinasi gotong royong?

Vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Bagi pekerja dan mereka yang masuk dalam kategori di atas, akan mendapatkan vaksin Covid-19 gratis atau tidak ada pungutan.

Pembiayaan akan ditanggung perusahaan atau badan hukum yang menaungi pekerja.

Siapa saja yang bisa menerima vaksinasi gotong royong?

Jadi, sesuai ketentuan di atas, yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penganggulangan pandemi Covid-19, yang bisa mendapatkan vaksinasi gotong royong adalah pekerja dan keluarganya.

Teknis pendataan dan pelaksanaan vaksinasi gotong royong

Perlu diketahui, vaksin Covid-19 yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin dalam vaksinasi program pemerintah yang sudah berjalan.

Oleh karena itu, pelaksanaannya disebut tak akan mengganggu program vaksinasi yang sudah berlangsung sejak Januari 2021.

Vaksinasi gotong royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer, yang dipakai dalam vaksinasi program pemerintah yang diberikan secara gratis.

Ada dua vaksin yang diperbolehkan untuk vaksinasi gotong royong, yaitu Sinopharm dan CanSino.

Teknis pemberian suntikan pada vaksinasi gotong royong juga tidak boleh dilakukan di layanan kesehatan pemerintah.

Vaksinasi gotong royong hanya boleh dijalankan di fasilitas layanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan.  

Setiap perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong, wajib melaporkan peserta penerima vaksinasi kepada Kemenkes. Data vaksinasi juga harus dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan.

Pelaksana vaksinasi gotong royong juga harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan (dinkes) kabupaten atau kota setempat.

Pelaporan dilakukan melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Atau, secara manual kepada dinkes kabupaten/kota.

Dalam pelaksanaannya, vaksinasi gotong royong juga mengacu pada standar pelayanan dan standar posedur operasional yang ditetapkan oleh setiap fasilitas kesehatan.

Untuk penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), pelaksana vaksinasi gotong royong juga akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksiansi program pemerintah.

Mereka yang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 juga akan mendapatkan sertifikat seperti pada program vaksinasi pemerintah.

Harga dan tarif pelayanan

Sesuai ketentuan, Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021, pemerintah telah menetapkan harga vaksin produksi Sinopharm.

Berikut rinciannya:

  • Harga pembelian vaksin Rp 321.660 per dosis. Harga ini merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, termasuk keuntungan sebanyak 20 persen dan biaya distribusi.
  • Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Untuk kebutuhan vaksinasi gotong royong, pemerintah telah membuat kontrak pengadaan vaksin Sinopharm sebanyak 7,5 juta dosis. Jumlah vaksin yang tersedia mencapai 500 ribu dosis.

Sementara, vaksin Cansino Biologics dari China, akan tersedia sebanyak 5 juta dosis vaksin, dan hanya diberikan dalam satu suntikan.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/17/103300265/vaksinasi-gotong-royong-dimulai-siapa-saja-yang-bisa-dapat-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke