Pengadaan vaksinasi gotong royong ini bukan untuk mengganggu jalannya vaksinasi program pemerintah yang sudah berjalan.
Pemerintah telah menetapkan bahwa vaksinasi gotong royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer.
Keempatnya merupakan vaksin program pemerintah yang diberikan secara gratis.
Hanya ada dua vaksin yang diperbolehkan untuk vaksinasi gotong royong, yaitu Sinopharm dan CanSino.
Pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong hanya boleh dijalankan di fasilitas layanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan.
Adapun, program ini tidak boleh dijalankan di pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Pengadaan vaksin untuk vaksinasi gotong royong menjadi tanggung jawab Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Bio Farma.
Meski dilaksanakan di layanan kesehatan swasta, tetapi data vaksinasi tetap dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Setiap perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong, wajib melaporkan peserta penerima vaksinasi kepada Kemenkes.
Baca juga: Resmi, Ini Harga dan Tarif Pelayanan Vaksin Gotong Royong
Pendistribusian vaksin untuk vaksinasi gotong royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang bekerja sama dengan badan hukum atau badan usaha.
Adapun jumlah vaksin yagn didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin Covid-19 yang diajukan oleh badan usaha atau badan hukum.
Dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong, pihak pelaksana juga harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan (dinkes) kabupaten atau kota setempat.
Adapun untuk fasilitas layanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi gotong royong, harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik.
Pelaporannya melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Dapat pula dilakukan secara manual dengan menyampaikan keapda dinkes kabupaten atau kota setempat.
Pemerintah telah menetapkan tarif maksimal untuk pelayanan vaksinasi gotong royong.