Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Aturan Khusus pada Perayaan Lebaran 2021 di Tengah Pandemi Covid-19

Kompas.com - 12/05/2021, 09:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Idul Fitri 2021 sudah di depan mata. Pemerintah direncanakan akan melaksanakan sidang isbat penentuan 1 Syawal 1442 H pada Selasa (11/5/2021) petang nanti.

Sementara PP Muhammadiyah telah mengumumkan hasil perhitungan mereka bahwa Idul Fitri akan jatuh pada Kamis (13/5/2021).

Sayangnya, perayaan Hari Kemenangan di tahun ini masih harus dirayakan dengan segala keterbatasan di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.

Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan yang ada di masa Idul Fitri, misalnya takbiran dan shalat Id.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 07 Tahun 2021, ada sejumlah aturan tak biasa yang harus ditaati masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan selama Lebaran 2021.

Baca juga: Simak, Ini Panduan Shalat Idul Fitri 1442 H dari Kemenag

Berikut ini adalah 8 di antaranya:

1. Takbiran keliling ditiadakan, sementara pelaksanaan takbiran di masjid/mushala maksimal dihadiri oleh 10 persen kapasitas tempat ibadah.

2. Shalat Idul Fitri di daerah dengan risiko penyebaran Covid-19 tinggi (zona merah) dan sedang (zona oranye) dilakukan di rumah masing-masing.

3. Bagi daerah zona kuning dan hijau, shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid/lapangan, namun pelaksanaannya hanya bisa didatangi oleh 50 persen kapasitas lokasi.

4. Orang dengan kondisi rentan, seperti lansia, orang sakit, atau orang yang baru sembuh dari sakit disarankan untuk tidak hadir dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid/lapangan.

Baca juga: Panduan Takbiran Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

5. Selama pelaksanaan shalat dan khotbah, jemaah harus tetap mengenakan masker secara baik dan benar.

6. Mimbar yang digunakan untuk ceramah Idul Fitri agar dilengkapi pembatas transparan, agar potensi terjadinya transmisi droplet dari penceramah kepada jemaah yang ada di hadapannya dapat ditekan.

7. Selepas shalat Idul Fitri, pada tradisi halal bihalal antar jemaah, semua dilarang bersalam-salaman dan berinteraksi yang melibatkan kontak fisik secara langsung.

8. Sementara untuk kegiatan silaturahmi Lebaran, masyarakat dibuka menggelar open house di lingkungan kantor atau komunitas, disarankan kegiatan ini hanya dilakukan bersama keluarga terdekat.

Baca juga: Panduan Zakat Fitrah, dari Besarannya hingga Golongan yang Berhak Menerima

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Agama RI (@kemenag_ri)

Aturan-aturan yang diberlakukan itu memang akan mengubah suasana Lebaran yang biasanya dirasakan masyarakat menjadi suasana yang lebih terbatas dan sederhana.

Kemeriahan perayaan Lebaran mungkin tidak bisa didapatkan 100 persen, namun semoga saja semua umat yang merayakan masih tetap mendapatkan makna dan nilai kemenangan dari Lebaran itu sendiri.

Baca juga: Ramai soal Masuknya WNA di Tengah Larangan Mudik, Ini Kata Satgas Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com