Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Lelang Jabatan, Ini Harta Kekayaan Bupati Nganjuk

Kompas.com - 11/05/2021, 09:31 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka atas kasus korupsi lelang jabatan, Senin (10/5/2021).

Sebelumnya, penyidik KPK bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjaring Novi dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (9/5/2021) di Nganjuk, Jawa Timur, 

Novi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.

Selain Bupati Nganjuk, KPK juga menetapkan enam orang terangka lain yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.

Baca juga: Apakah Hantaran atau Parsel Lebaran Termasuk Gratifikasi? Ini Kata KPK

Lantas, sebagai seorang bupati, berapa harta kekayaan yang dimiliki Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat?

Novi diketahui memiliki harta kekayaan hingga mencapai Rp 166 miliar.

Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di laman elhkpn.kpk.go.id.

Berdasarkan laporan harta kekayaan pada 27 April 2020 untuk tahun pelaporan 2019 dengan jabatan sebagai Bupati Nganjuk, total harta yang dimilikinya senilai Rp 119.347.534.669.

Harta itu terdiri dari kepemilikan 32 bidang tanah senilai Rp 58.692.120.000 yang tersebar di Nganjuk, Kediri, Jombang, Kota Malang, Surabaya, Mojokerto, Kota Tangerang, Jakarta Selatan, hingga Kitawaringin Timur.

Baca juga: Mulan Jameela, Kacamata Gucci dan Apa Itu Gratifikasi?

Tim gabungan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Gabungan KPK dan Bareksrim Mabes Polri di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (10/5/2021). Pada OTT tersebut Tim Penyidik KPK dan Polri mengamankan Bupati Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) Novi Rahman Hidayat dan empat orang camat Wilayah Kabupaten Nganjuk serta barang bukti uang sekitar Rp647 juta dan sejumlah barang yang diduga suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.  ANTARA FOTO/ Reno Esni/aww. *** Local Caption ***   ANTARA FOTO/RENO ESNIR Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Gabungan KPK dan Bareksrim Mabes Polri di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (10/5/2021). Pada OTT tersebut Tim Penyidik KPK dan Polri mengamankan Bupati Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) Novi Rahman Hidayat dan empat orang camat Wilayah Kabupaten Nganjuk serta barang bukti uang sekitar Rp647 juta dan sejumlah barang yang diduga suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. ANTARA FOTO/ Reno Esni/aww. *** Local Caption ***

Ada pula kekayaan dalam bentuk kendaraan berupa 3 unit mobil senilai Rp 764 juta yang terdiri dari Toyota Harier, Suzuki Katana, dan Toyota Hiace.

Selain itu, Novi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.210.000.000, surat berharga senilai Rp 32.201.677.364, juga kas dan setara kas Rp 26.479.737.305.

Di samping itu, ia juga memiliki utang sebesar Rp 2,45 miliar.

Total harta yang dimiliki setelah dikurangi utang yakni Rp 116.897.534.669.

Baca juga: Nurdin Abdullah, dari Akademisi hingga Jadi Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Novi diamankan oleh tim gabungan terdiri dari Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK pada Minggu (9/5/2021) pukul 19.00 WIB beserta beberapa camat di jajaran Pemkab Nganjuk.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi lelang jabatan dengan dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Untuk selanjutnya, ia telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Mensos Juliari, Lemahnya Transparansi, dan Benarkah Kebijakan Bansos Membuka Celah Korupsi?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com