Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi Lelang Jabatan, Ini Harta Kekayaan Bupati Nganjuk

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka atas kasus korupsi lelang jabatan, Senin (10/5/2021).

Sebelumnya, penyidik KPK bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjaring Novi dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (9/5/2021) di Nganjuk, Jawa Timur, 

Novi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.

Selain Bupati Nganjuk, KPK juga menetapkan enam orang terangka lain yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.

Lantas, sebagai seorang bupati, berapa harta kekayaan yang dimiliki Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat?

Novi diketahui memiliki harta kekayaan hingga mencapai Rp 166 miliar.

Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di laman elhkpn.kpk.go.id.

Berdasarkan laporan harta kekayaan pada 27 April 2020 untuk tahun pelaporan 2019 dengan jabatan sebagai Bupati Nganjuk, total harta yang dimilikinya senilai Rp 119.347.534.669.

Harta itu terdiri dari kepemilikan 32 bidang tanah senilai Rp 58.692.120.000 yang tersebar di Nganjuk, Kediri, Jombang, Kota Malang, Surabaya, Mojokerto, Kota Tangerang, Jakarta Selatan, hingga Kitawaringin Timur.

Ada pula kekayaan dalam bentuk kendaraan berupa 3 unit mobil senilai Rp 764 juta yang terdiri dari Toyota Harier, Suzuki Katana, dan Toyota Hiace.

Selain itu, Novi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.210.000.000, surat berharga senilai Rp 32.201.677.364, juga kas dan setara kas Rp 26.479.737.305.

Di samping itu, ia juga memiliki utang sebesar Rp 2,45 miliar.

Total harta yang dimiliki setelah dikurangi utang yakni Rp 116.897.534.669.

Sebelumnya, Novi diamankan oleh tim gabungan terdiri dari Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK pada Minggu (9/5/2021) pukul 19.00 WIB beserta beberapa camat di jajaran Pemkab Nganjuk.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi lelang jabatan dengan dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Untuk selanjutnya, ia telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/11/093100365/jadi-tersangka-korupsi-lelang-jabatan-ini-harta-kekayaan-bupati-nganjuk-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke