Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Andro, Anjing Pelacak yang Gagalkan Penyelundupan 17 Kg Sabu

Kompas.com - 09/05/2021, 08:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Andro, anjing pelacak anggota unit K-9 Bea Cukai Batam, berhasil mengendus narkoba yang diselundupkan melalui kapal KM Tohor Jaya, di perairan Pulau Burung, Riau.

Mengutip laman resmi Bea Cukai, Kamis (6/5/2021), Andro berhasil mendeteksi 17 kg sabu dan 1.000 butir pil Happy Five yang disembunyikan dalam 2 buah tabung gas.

Temuan narkoba yang diperkirakan bernilai Rp 17 miliar itu berawal dari informasi yang dihimpun oleh Bea Cukai Kepulauan Riau, yang mencium adanya rencana pengiriman barang haram lewat jalur laut.

Berbekal informasi tersebut, Bea Cukai Kepri kemudian mengerahkan lima unit kapal patroli untuk melakukan pencegatan, dan turut didukung Bea Cukai Batam dengan menugaskan unit K-9 untuk melakukan pelacakan terhadap muatan kapal.

Kapal KM Tohor Jaya berhasil ditangkap oleh Bea Cukai Khusus Kepri pada 27 April 2021.

Baca juga: Millen Cyrus dan Bahaya Sabu bagi Fisik dan Mental Penggunanya...

Mengendus narkoba dalam tabung gas

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata, unit K-9 Bea Cukai Batam ditugaskan untuk melacak muatan kapal KM Tohor Jaya.

"Kami kemudian memerintahkan Anjing K-9 Andro beserta dog handler-nya, Andre Tampubolon, menyusuri barang-barang yang terdapat dikapal, termasuk barang-barang pribadi ABK kapal," kata dia.

Baca juga: Simak, Ini Bahaya Sabu yang Membuat Reza Artamevia Ditangkap


Susila mengatakan, saat melakukan pelacakan, Andro menunjukkan respons terhadap dua buah tabung gas ukuran 14 kg yang berada di kapal KM Tohor Jaya.

"Respons tersebut ditunjukkan dengan cara mencakar-cakar barang yang dicurigai," ujar Susila.

Ketika kedua tabung gas tersebut dibongkar, ditemukan sebanyak 17 bungkus teh yang isinya diganti dengan sabu dengan total seberat 17,783 kg dan 1000 butir happy five.

KM Tohor Jaya dan 5 orang ABK-nya beserta barang bukti kemudian diserahterimakan kepada BNN karena diduga telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Baca juga: Bandar Narkoba Ditembak Mati, Ini Bahaya Sabu Bagi Tubuh

Baca juga: Napi Kendalikan Bisnis Narkoba, Mengapa Hal Ini Kerap Terjadi?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com