Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BKN Terkait Pelaksanaan Asesmen TWK Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN

Kompas.com - 08/05/2021, 19:14 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pernyataan mengenai pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah ditentukan beberapa persyaratan, seperti setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Selain itu juga tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.

“Berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara,” kata Paryono sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Paryono menjelaskan, TWK bagi pegawai KPK berbeda dengan TWK untuk CPNS.

“CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan,” ujar dia.

Sementara itu, lanjut Paryono, TWK bagi pegawai KPK dilakukan terhadap mereka yang telah menduduki jabatan senior sehingga perlu jenis tes berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatannya dalam proses berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Apakah Hantaran atau Parsel Lebaran Termasuk Gratifikasi? Ini Kata KPK

Menurut Paryono, untuk menjaga independensi, dalam pelaksanaan asesmen TWK digunakan metode assesment center, yang dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor, yaitu:

  1. Multi-metode (penggunaan lebih dari satu alat ukur). Dalam asesmen ini dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB68), penilaiaan rekam jejak (profiling) dan wawancara
  2. Multi-asesor, dalam asesmen ini asesor yang dilibatkan tidak hanya berasal dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.

Baca juga: Juliari Batubara dan Sederet Menteri Sosial yang Ditangkap KPK karena Korupsi...

Paryono menambahkan, setiap tahapan asesmen juga dilakukan observasi oleh tim observer yang anggotanya berasal dari beberapa instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN.

“Hal ini semua dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian, dan dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui Assessor Meeting,” tutur dia.

Paryono menilai metode tersebut menjamin tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak. Hal itu untuk menjaga independensi.

“Dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman secara video maupun audio untuk memastikan pelaksanaan asesmen dilakukan secara obyektif, transparan dan akuntabel.” paparnya.

Baca juga: Saat KPK dan Kejagung Berebut Menangani Kasus Jaksa Pinangki...

TWK bagi pegawai KPK

Paryono menjelaskan, pelaksanaan TKW kali ini mencakup tiga aspek, yakni integritas, netralitas ASN, dan anti radikalisme, dengan penjelasan sebagai berikut.

  • Integritas

Integritas dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara.

  • Netralitas

Netralitas ASN dimaksudkan untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca juga: Harun Masiku, Djoko Tjandra, hingga Sidang Etik Ketua KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com