MELALUI WAG Satupena Indonesia saya memperoleh surat edaran memaklumatkan Amanat Penderitaan Nakes RS Wisma Atlet yang agar bebas keliru saya copas sesuai aslinya sebagai berikut:
Setahun sudah Rumah Sakit Darurat Corona Wisma Atlet atau RSDC Wisma Atlet menampung dan merawat pasien covid-19. Sejak dibuka pertama kali pada 23 Maret 2020, RSDC Wisma Atlet Kemayoran menjadi RSD terbesar di Asia bahkan di dunia.
Untuk menunjang aktivitas RSDC Wisma Atlet merekrut tenaga kesehatan yang cukup besar. Tercatat ada sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang direkrut, terdiri dari 1545 perawat dan 249 dokter.
Belum lagi tenaga kesehatan yang lain seperti epidemiolog, sopir ambulance, sanitarian, apoteker ahli teknologi lab medik, elektromedik dan fisikawan medik.
Menanggapi keluhan atas menunggaknya pembayaran insentif sejumlah nakes di RSDC Wisma Atlet, Jaringan Nakes Indonesia telah membuat Posko dan menerima pengaduan sejumlah nakes.
Sampai dengan malam ini, Rabu 5 Mei 2021 pukul 20.00 WIB tercatat sudah 500 nakes yang mengadukan adanya penunggakan insentif nakes.
Sebagian nakes mengeluhkan tidak menerima insentif sejak bulan November 2020. Namun mayoritas menyatakan sejak Desember mereka tidak lagi menerima insentif dan berlanjut hingga April 2021 lalu.
Untuk bulan Mei 2021 ini juga belum nampak ada pencairan, karena biasanya pencairan insentif diberikan antara tanggal 16-20 setiap bulannya. Kondisi ini sangat memprihatinkan.
Di tengah tingginya resiko dan kerentanan yang dihadapi para nakes harus menanggung beban penunggakan pembayaran insentif. Padahal, para nakes juga tetap harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mulai dari transport, makan, tempat tinggal, kuota internet dan lain-lain.
Terlebih bagi mereka yang sudah berkeluarga. Tanggung jawab yang diemban berkali lipat terutama bagi nakes perempuan. Keluarga para nakes juga terhimpit antara kebutuhan ekonomi, keinginan untuk bisa berkumpul dan bayangan resiko tertular.
Di tengah upaya perjuangan mendapatkan haknya, sebagian nakes justru mendapatkan intimidasi dan ancaman dipurnatugaskan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebagian nakes mendapatkan jawaban yang kurang simpatik. Pasalnya istilah relawan dianggap sebagai pekerjaan suka rela alias tak berhak mendapatkan insentif, gaji dan tunjangan lainnya.
Padahal, setiap nakes yang direkrut dan bertugas di RSDC Wisma Atlet masing-masing mempunyai surat kontrak kerja yang disebut SPRIN (Surat Perintah) atau Nota Dinas yang dikeluarkan oleh PPSDM Kemenkes.
Nota Dinas ini biasanya berlaku selama 1 (satu) bulan dan akan diperpanjang kembali selama nakes masih aktif.
Melalui Nota Dinas ini tercatat ada beberapa perawat yang sudah bertugas sejak awal pembukaan RSDC Wisma Atlet dan masih bertugas sampai sekarang.