Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Amanat Penderitaan Nakes RS Wisma Atlet

MELALUI WAG Satupena Indonesia saya memperoleh surat edaran memaklumatkan Amanat Penderitaan Nakes RS Wisma Atlet yang agar bebas keliru saya copas sesuai aslinya sebagai berikut:

Amanat penderitaan Nakes

Setahun sudah Rumah Sakit Darurat Corona Wisma Atlet atau RSDC Wisma Atlet menampung dan merawat pasien covid-19. Sejak dibuka pertama kali pada 23 Maret 2020, RSDC Wisma Atlet Kemayoran menjadi RSD terbesar di Asia bahkan di dunia.

Untuk menunjang aktivitas RSDC Wisma Atlet merekrut tenaga kesehatan yang cukup besar. Tercatat ada sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang direkrut, terdiri dari 1545 perawat dan 249 dokter.

Belum lagi tenaga kesehatan yang lain seperti epidemiolog, sopir ambulance, sanitarian, apoteker ahli teknologi lab medik, elektromedik dan fisikawan medik.

Menanggapi keluhan atas menunggaknya pembayaran insentif sejumlah nakes di RSDC Wisma Atlet, Jaringan Nakes Indonesia telah membuat Posko dan menerima pengaduan sejumlah nakes.

Sampai dengan malam ini, Rabu 5 Mei 2021 pukul 20.00 WIB tercatat sudah 500 nakes yang mengadukan adanya penunggakan insentif nakes.

Sebagian nakes mengeluhkan tidak menerima insentif sejak bulan November 2020. Namun mayoritas menyatakan sejak Desember mereka tidak lagi menerima insentif dan berlanjut hingga April 2021 lalu.

Untuk bulan Mei 2021 ini juga belum nampak ada pencairan, karena biasanya pencairan insentif diberikan antara tanggal 16-20 setiap bulannya. Kondisi ini sangat memprihatinkan.

Di tengah tingginya resiko dan kerentanan yang dihadapi para nakes harus menanggung beban penunggakan pembayaran insentif. Padahal, para nakes juga tetap harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mulai dari transport, makan, tempat tinggal, kuota internet dan lain-lain.

Terlebih bagi mereka yang sudah berkeluarga. Tanggung jawab yang diemban berkali lipat terutama bagi nakes perempuan. Keluarga para nakes juga terhimpit antara kebutuhan ekonomi, keinginan untuk bisa berkumpul dan bayangan resiko tertular.

Di tengah upaya perjuangan mendapatkan haknya, sebagian nakes justru mendapatkan intimidasi dan ancaman dipurnatugaskan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebagian nakes mendapatkan jawaban yang kurang simpatik. Pasalnya istilah relawan dianggap sebagai pekerjaan suka rela alias tak berhak mendapatkan insentif, gaji dan tunjangan lainnya.

Padahal, setiap nakes yang direkrut dan bertugas di RSDC Wisma Atlet masing-masing mempunyai surat kontrak kerja yang disebut SPRIN (Surat Perintah) atau Nota Dinas yang dikeluarkan oleh PPSDM Kemenkes.

Nota Dinas ini biasanya berlaku selama 1 (satu) bulan dan akan diperpanjang kembali selama nakes masih aktif.

Melalui Nota Dinas ini tercatat ada beberapa perawat yang sudah bertugas sejak awal pembukaan RSDC Wisma Atlet dan masih bertugas sampai sekarang.

Kondisi ini agak berbeda dengan siklus masa kerja nakes dari unsur dokter. Biasanya, dokter yang bekerja di RSDC Wisma Atlet bekerja selama dua kali siklus (dua bulan) dan kemudian di-rolling dengan dokter lainnya.

Perlu diketahui bahwa besaran insentif untuk perawat di RSDC Wisma Atlet adalah 7,5 juta, sedangkan insentif untuk dokter jumlahnya 10 juta, dokter spesialis 15 juta dan untuk bidan dan tenaga kesehatan lainnya 5 juta.

Nah, yang menjadi pertanyaan besar adalah ke mana aliran dana sebesar itu digunakan? Dan mengapa belum dialokasikan?

Situasi ini tentunya sangat disayangkan. Apalagi, sebagai pekerja di bidang kesehatan, menurut UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan berhak untuk memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.

Hal ini juga bertentangan dengan UU tenaga kerja bagian kedua pasal 88 ayat 1 tentang pengupahan serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR HK. 01.07/MENKES/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Atas nama Jaringan Nakes Indonesia dan nakes yang bekerja di RSDC Wisma Atlet, dengan ini kami menyatakan sikap:

1. Menuntut pemerintah untuk membayarkan insentif tenaga kesehatan yang menunggak selama pandemi COVID-19

2. Menuntut negara mempermudah pendataan dan birokrasi pembayaran insentif tenaga
kesehatan secara adil dan merata dari pusat hingga ke daerah.

Bersama ini, kami memohon solidaritas dan dukungan dari individu maupun kelompok agar
perjuangan kemanusiaan ini lebih bergema dan mendapatkan tanggapan positif dari pemerintah.

Jakarta, 6 Mei 2021
Jaringan Nakes Indonesia

Sampai dengan saat naskah ini ditulis, JNI (Jaringan Nakes Indonesia) menyatakan bahwa sudah lebih dari 800 nakes mengadukan diri belum memperoleh insentif maka JNI merencanakan jumpa pers secara virtual pada Jumat 7 Mei 2021 mulai jam 15.00 WIB.

Insya Allah, gema gaung Amanat Penderitaan Nakes RS Wisma Atlet dapat terdengar sampai ke para pihak yang berwenang dan bertanggung-jawab di Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DPR dan Presiden Republik Indonesia sehingga segenap masalah kemanusiaan dapat segera tertanggulangi.

Salam terima kasih dan hormat dari Jaya Suprana sebagai seorang rakyat jelata di antara lebih dari 270 juta warga Indonesia yang merasa berhutang budi serta nyawa kepada para tenaga kesehatan yang gigih berjuang di gugus terdepan pertempuran melawan angkara murka pagebluk Corona.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/07/105441565/amanat-penderitaan-nakes-rs-wisma-atlet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke