1. Segmen PBPU
Untuk segmen ini, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
Baca juga: Catat, Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
2. Segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk segmen ini, anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.
Sedangkan ini adalah syarat-syaratnya:
3. Segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
Bayi yang bisa didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.
Sedangkan, berikut adalah syaratnya:
Baca juga: Apa Saja Manfaat Jadi Peserta BPJS Kesehatan? Ini Daftarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.