"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.
Pemerintah sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.
Istilah yang digunakan adalah kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Pada kawasan aglomerasi, pemerintah mengimbau untuk tetap membatasi mobilitas, tidak bepergian dulu.
Delapan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian menurut Kementerian Perhubungan:
- Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
- Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
- Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
- Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
- Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
- Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
- Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
- Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Aturan Pelaku Perjalanan NonMudik 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.