Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang, Apa Konsekuensinya jika Tetap Nekat Mudik?

Kompas.com - 06/05/2021, 09:28 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku pada hari ini, Kamis (6/5/2021).

Aturan larangan mudik ini berlaku hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona.

Selain menerapkan larangan mudik, pemerintah juga memberlakukan pengetatan perjalanan mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Titik Penyekatan di Pulau Jawa

Peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Bagaimana jika ada yang tetap nekat mudik di masa pemberlakuan larangan mudik?

Ada pengawasan

Pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021, seperti dikutip dari FAQ Larangan Mudik yang dikeluarkan Satgas Covid-19, akan dilakukan pengawasan di darat.

Pengawasan dilakukan pada 333 titik penyekatan yang merupakan akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan.

Pengawasan untuk transportasi laut, udara, dan kereta api dilakukan di titik-titik keberangkatan seperti bandara, pelabuhan, dan stasiun.

Selain itu, akan ada pengecekan surat-surat yang akan dilakukan dan diawasi oleh unsur gabungan seperti TNI/Polri, Dinas Perhubungan setempat, dan Satgas Covid-19.

Petugas gabungan termasuk dari satgas, otoritas bandara, syah bandar, stasiun, dan terminal juga akan melakukan pengawasan.

Baca juga: [POPULER TREN] Larangan Mudik Mulai Hari Ini | Zona Merah Covid-19 di Pulau Jawa

Sanksi

Bagi mereka yang nekat mudik, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.

Peraturan itu menyebutkan, pelanggaran larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal. 

Sedangkan jika ada pelanggarapn terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.

Mudik lokal juga dilarang

Pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021), Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo juga mengingatkan bahwa mudik lokal dilarang

"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.

Pemerintah sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.

Istilah yang digunakan adalah kawasan aglomerasi dan perkotaan  yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Pada kawasan aglomerasi, pemerintah mengimbau untuk tetap membatasi mobilitas, tidak bepergian dulu.

Delapan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian menurut Kementerian Perhubungan:

  1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
  8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Pelaku Perjalanan NonMudik 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com