KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah meningkatnya virus corona Covid-19 di masyarakat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan addendum yang mengatur aturan perjalanan yang dimulai 22 April lalu, sampai 24 Mei 2021.
Melansir Kompas.com, Rabu (5/5/2021), ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, menegaskan bahwa mudik lokal juga dilarang.
"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni melalui siaran kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021).
Berikut aturan lengkap larangan mudik Lebaran 2021.
Baca juga: Aturan Lengkap Larangan dan Pengetatan Mudik Lebaran 2021
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:
1. Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang
2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi)
Pengecualian
Pemerintah memberikan pengecualian bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak.
Pengecualian untuk perjalanan selama larangan mudik Lebaran 2021, meliputi:
Sementara, kendaraan yang mendapat pengecualian untuk melakukan perjalanan, yaitu:
Baca juga: Daftar Universitas Luar Negeri Tujuan Beasiswa LPDP Reguler 2021
Pemerintah tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang perlu untuk segera kembali ke tanah air dalam kondisi mendesak.
Akan tetapi, jika tidak ada keperluan mendesak maka diimbau untuk tidak melakukan perjalanan.
Pengecualian