Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Covid-19 di Indonesia: Pulau Jawa Kembali Masuk Zona Merah, Mana Saja?

Kompas.com - 05/05/2021, 10:03 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Zona merah Indonesia kembali diperbarui pekan ini. Kali ini terdapat 14 daerah berstatus zona merah atau berisiko tinggi Covid-19.

Berikut ini jumlah masing-masing zona, dikutip dari data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, per 2 Mei 2021:

  • zona merah: 14 kabupaten/kota
  • zona oranye: 318 kabupaten/kota
  • zona kuning: 173 kabupaten/kota
  • zona hijau: 9 kabupaten/kota

Baca juga: Tanggapan Epidemiolog soal Peniadaan Mudik, Dibukanya Tempat Wisata dan Usulan Santri Boleh Mudik

Pekan sebelumnya tidak ada zona merah di Pulau Jawa, tetapi pada pekan ini zona merah kembali muncul di Jawa.

Adapun daerah di Pulau Jawa yang menjadi zona merah adalah Semarang (Jawa Tengah), Kota Salatiga (Jawa Tengah), Bandung Barat (Jawa Barat), dan Kota Tasikmalaya (Jawa Barat).

Sementara itu, pekan lalu, 18 April 2021, jumlah zona merah mencapai 19 daerah atau meningkat lebih dari dua kali lipat dari pekan sebelumnya.

Baca juga: Tersisa 5 Daerah Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Mana Saja?

Terdapat enam daerah yang menjadi zona merah pekan lalu dan pekan ini, yakni:

  1. Deli Serdang, Sumatera Utara
  2. Kota Palembang, Sumatera Selatan
  3. Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan
  4. Rokan Hulu, Riau
  5. Kota Pekanbaru, Riau
  6. Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Baca juga: Ingat, Ini Aturan Lengkap Pengetatan dan Peniadaan Mudik Lebaran 2021

Zona merah

Berikut ini daftar zona merah per 2 Mei 2021 selengkapnya dilansir dari laman Peta Risiko:

Sumatera Utara

  • Deli Serdang

Sumatera Selatan

  • Ogan Komering Ulu Timur
  • Kota Palembang
  • Kota Prabumulih

Riau

  • Kota Pekanbaru
  • Rokan Hulu
  • Kampar

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zona Hitam di Surabaya dan Mengapa Bisa Terjadi?

Kalimantan Tengah

  • Kota Palangkaraya
  • Barito Timur

Jawa Tengah

  • Semarang
  • Kota Salatiga

Jawa Barat

  • Bandung Barat
  • Kota Tasikmalaya

Bali

  • Buleleng

Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia: 19 Daerah Zona Merah dan 9 Zona Hijau

Wajib shalat Idul Fitri di rumah

Diberitakan Kompas.com, Selasa (4/5/2021), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing.

Bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.

"Pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko. Bagi masyarakat yang ada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja," ujar Wiku dalam konferensi pers daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Shalat Idul Fitri

Mematuhi protokol kesehatan

Kedua daerah tersebut masing-masing berstatus daerah rawan tinggi penularan dan rawan sedang penularan Covid-19.

Kemudian, masyarakat yang berada di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjemaah.

Adapun di kedua daerah itu risiko penularan Covid-19 lebih rendah atau bahkan belum ada kawasan yang terpapar sama sekali.

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

Akan tetapi, pelaksanaan shalat bagi daerah zona hijau dan kuning itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

"Diikuti oleh maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid. Selain itu, jemaah diharapkan membawa perlengkapan sendiri," imbuh dia.

Adapun zona penularan Covid-19 dapat dicek melalui peta risiko penularan Covid-19 yang bisa diakses oleh masyarakat lewat laman resmi https://covid19.go.id/peta-risiko.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com