KOMPAS.com - Zona merah Indonesia kembali diperbarui pekan ini. Kali ini terdapat 14 daerah berstatus zona merah atau berisiko tinggi Covid-19.
Berikut ini jumlah masing-masing zona, dikutip dari data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, per 2 Mei 2021:
Baca juga: Tanggapan Epidemiolog soal Peniadaan Mudik, Dibukanya Tempat Wisata dan Usulan Santri Boleh Mudik
Pekan sebelumnya tidak ada zona merah di Pulau Jawa, tetapi pada pekan ini zona merah kembali muncul di Jawa.
Adapun daerah di Pulau Jawa yang menjadi zona merah adalah Semarang (Jawa Tengah), Kota Salatiga (Jawa Tengah), Bandung Barat (Jawa Barat), dan Kota Tasikmalaya (Jawa Barat).
Sementara itu, pekan lalu, 18 April 2021, jumlah zona merah mencapai 19 daerah atau meningkat lebih dari dua kali lipat dari pekan sebelumnya.
Baca juga: Tersisa 5 Daerah Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Mana Saja?
Terdapat enam daerah yang menjadi zona merah pekan lalu dan pekan ini, yakni:
Baca juga: Ingat, Ini Aturan Lengkap Pengetatan dan Peniadaan Mudik Lebaran 2021
Berikut ini daftar zona merah per 2 Mei 2021 selengkapnya dilansir dari laman Peta Risiko:
Sumatera Utara
Sumatera Selatan
Riau
Baca juga: Mengenal Apa Itu Zona Hitam di Surabaya dan Mengapa Bisa Terjadi?
Kalimantan Tengah
Jawa Tengah
Jawa Barat
Bali
Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia: 19 Daerah Zona Merah dan 9 Zona Hijau
Diberitakan Kompas.com, Selasa (4/5/2021), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing.
Bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.
"Pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko. Bagi masyarakat yang ada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja," ujar Wiku dalam konferensi pers daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Shalat Idul Fitri
Kedua daerah tersebut masing-masing berstatus daerah rawan tinggi penularan dan rawan sedang penularan Covid-19.
Kemudian, masyarakat yang berada di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjemaah.
Adapun di kedua daerah itu risiko penularan Covid-19 lebih rendah atau bahkan belum ada kawasan yang terpapar sama sekali.
Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia
Akan tetapi, pelaksanaan shalat bagi daerah zona hijau dan kuning itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
"Diikuti oleh maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid. Selain itu, jemaah diharapkan membawa perlengkapan sendiri," imbuh dia.
Adapun zona penularan Covid-19 dapat dicek melalui peta risiko penularan Covid-19 yang bisa diakses oleh masyarakat lewat laman resmi https://covid19.go.id/peta-risiko.
Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?