Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut 13 Poin Etika Bermedsos bagi Dokter

Kompas.com - 03/05/2021, 12:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Etik Kodekteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan fatwa tentang etika bermedia sosial untuk para dokter.

Fatwa tersebut dikeluarkan menyusul kasus konten TikTok "pembukaan persalinan" yang diunggah oleh dr Kevin Samuel.

Konten tersebut ramai diperbincangkan warganet pengguna media sosial, karena dinilai melecehkan perempuan, terutama perempuan hamil.

Baca juga: Ramai Tagar Indonesia Terserah, Apakah Tenaga Medis Menyerah?

Ketua MKEK IDI dr Pukovisa Prawiroharjo membenarkan bahwa MKEK IDI telah menerbitkan fatwa etika bermedia sosial bagi para dokter.

"Ya benar," kata Pukovisa saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (2/5/2021).

Dia mengatakan, isi lengkap fatwa tertanggal 30 April 2021 itu dapat disimak pada laman resmi MKEK IDI.

Baca juga: Indonesia Terserah dan Gagapnya Panduan Komunikasi Berbangsa

Fatwa etik dokter dalam aktivitas media sosial

MKEK IDI mengeluarkan 13 poin fatwa tentang etika bermedia sosial yang wajib dipatuhi para dokter, dan mengikat seluruh dokter di Indonesia.

Berikut isi dari 13 poin tersebut:

1. Dokter harus sepenuhnya menyadari sisi positif dan negatif aktivitas media sosial dalam keseluruhan upaya kesehatan dan harus menaati peraturan perundangan yang berlaku.

2. Dokter selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi pada aktivitasnya di media sosial.

3. Penggunaan media sosial sebagai upaya kesehatan promotif dan preventif bernilai etika tinggi dan perlu diapresiasi selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Profil Marie Thomas, Dokter Perempuan Pertama di Indonesia yang Dijadikan Google Doodle Hari Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com