Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ini Aturan Lengkap Pengetatan dan Peniadaan Mudik Lebaran 2021

Kompas.com - 02/05/2021, 08:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang adanya mudik lebaran 2021 untuk mencegah penularan virus corona.

Larangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Maret lalu.

Selanjutnya, pemerintah juga merilis Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.

Addendum itu dikeluarkan setelah banyaknya pemudik yang mencuri start sebelum larangan itu diberlakukan.

Baca juga: Berlaku Mulai 22 April, Ini Aturan Baru soal Pengetatan Mudik 2021

Berikut aturan lengkap soal pengetatan mudik dan larangan mudik lebaran 2021:

Pengetatan

Untut pengetatan, aturan ini berlaku selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei).

Transportasi udara

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca juga: Mengenal Apa Itu e-HAC dan Panduan Pengisiannya...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com