Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri

Kompas.com - 01/05/2021, 15:29 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengawasan di lokasi karantina bagi warga negara asing tengah menjadi sorotan.

Hal ini terjadi setelah unggahan seorang WNA viral di media sosial. Dalam unggahannya, WNA itu menyatakan yang bebas ke mana saja saat menjalani karantina di Apartemen Oakwood, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Adapun Foto-foto dari WNA tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter @LaporCovid, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Kasus WNA Keluyuran, PHRI Coret Apartemen Oakwood dari Daftar Tempat Karantina

"Jika perlu melalui karantina di jakarta, maka pilihlah hotel ini, tidak seperti yang lain, mereka mengizinkan berenang di kolam renang dan berjalan-jalan di sekitar kota," demikian narasi pada foto yang diunggahnya.

Akan tetapi. ketika ditelusuri, akun Instagram Elena sudah tidak ditemukan.

Untuk menekan penyebaran Covid-19, baik WNI maupun WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku serta menjalani karantina.

Adapun kebijakan soal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Bagaimana aturan karantina bagi pendatang dari luar negeri?

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan internasional yang dimaksud adalah WNI atau WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

Sementara, bagi WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, dilarang memasuki wilayah Indonesia kecuali yang memenuhi kriteria berikut:

  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
  • Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau;
  • Dapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 menyatakan, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.

Baca juga: Twit Viral WNA Keluyuran Saat Karantina, Ini Tanggapan Ketua Satgas Covid-19

Bagi pelaku perjalanan dari India

Seiring lonjakan "tsunami" kasus harian Covid-19 di India, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan tambahan yang berlaku sejak Sabtu (24/4/2021).

Aturan itu dituangkan dalam Kebijakan Terkini Keimigrasian Indonesia dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berikut aturan tambahan tersebut:

  • Penolakan masuk bagi orang asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia
  • Penghentian sementara penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara (WN) India
  • Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun 14 hari sebelum memasuki Indonesia hanya diizinkan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Dilansir dari imigrasi.go.id, TPI itu antara lain:

  1. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang
  2. Bandara Juanda, Surabaya
  3. Bandara Kualanamu, Medan
  4. Bandara Sam Ratulangi, Manado
  5. Pelabuhan Batam Centre, Batam
  6. Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang
  7. Pelabuhan Dumai, Dumai.

Bagaimana protokol kesehatannya?

Baik WNI dan WNA yang memasuki Indonesia secara langsung ataupun transit di negara asing harus melakukan sejumlah protokol kesehatan berikut:

  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
  • Mengisi e-HAC Indonesia
  • Melampirkan hasil negatif tes PCR itu saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.
  • Menjalani tes ulang PCR saat kedatangan
  • Pada saat kedatangan, setelah tes ulang PCR, pelaku perjalanan wajib menjalani karantina selama 5 hari
  • Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, perawatan akan dilakukan di rumah sakit, bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah, namun bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri
  • Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud
  • Setelah karantina 5 hari, pelaku perjalanan wajib tes ulang PCR
  • Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR negatif, WNI dan WNA diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan
  • Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah sementara WNA biaya ditanggung mandiri.

Ketentuan karantina

  • WNI berstatus pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri dapat melakukan karantina di Wisma Pademangan secara gratis.
  • WNI di luar status tersebut, wajib menjalani karantina di tempat akomodasi yang telah ditetapkan pemerintah (mempunyai sertifikasi) dengan biaya mandiri.
  • Bagi WNA termasuk diplomat, wajib menjalani karantina di tempat akomodasi yang ditetapkan pemerintah dengan biaya mandiri.
  • WNA berstatus kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalani karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.
  • Pengecualian bagi WNA dengan visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk melalui skema TCA sesuai resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selengkapnya, dapat dilihat di sini.

Daftar hotel karantina

Berdasarkan data dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19, ada 26 hotel di Jakarta yang dijadikan sebagai tempat karantina bagi WNI dan WNA update per 29 April 2021.

Berikut selengkapnya:

  1. Grand Hyatt Jakarta
  2. Grand Sahid Jaya Jakarta
  3. Hotel Indonesia Kempinski Jakarta
  4. Mandarin Oriental Jakarta
  5. Shangri-La Hotels
  6. Sahid Jaya Cikarang
  7. The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan
  8. Wyndham Casablanca Jakarta Hotel and Residence
  9. Hotel Borobudur
  10. Arcadia by Horison
  11. Best Western Kemayoran
  12. JS Luwana Hotel Jakarta
  13. Java Palace Hotel Cikarang
  14. Harris Suites Puri Mansion Jakarta
  15. Holiday Inn Express Pluit
  16. Hotel Orchardz Jayakarta
  17. Zuri Express Mangga Dua
  18. Fairmont Jakarta
  19. Grand Mercure Jakarta Kemayoran
  20. Raffles Jakarta
  21. Mercure Jakarta Batavia
  22. Mercure Jakarta Gatot Subroto
  23. Novotel Tangerang
  24. Novotel Jakarta Gajah Mada
  25. Mercure Kota
  26. Holiday Inn & Suites Gajah Mada* (khusus WNA dari India)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com