Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Darat, Laut dan Udara Pengetatan Mudik 2021 Terbaru

Kompas.com - 24/04/2021, 17:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aturan baru perjalanan selama Ramadhan dan Idul Fitri 2021 mulai berlaku pada Kamis (22/4/2021).

Pemerintah, melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan atau larangan mudik.

Addendum surat edaran ini bertujuan untuk mengantisipasi angka peningkatan kasus penularan Covid-19 akibat peningkatan arus pergerakan penduduk.

Aturan ini diberlakukan bagi perjalanan di berbagai moda transportasi, baik darat, laut dan udara sebelum dan sesudah masa larangan mudik 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Berikut aturan perjalanan sesuai addendum:

Baca juga: Isi Lengkap Aturan Perjalanan Terbaru Pengetatan Mudik 2021

Transportasi darat

Bagi pelaku perjalanan darat dengan kendaraan pribadi, diimbau untuk melakukan tes Covid-19 dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose.

Tes dapat dilakukan di rest area atau tempat lain yang menyediakan layanan tes Covid-19.

Untuk itu, pemerintah menegaskan kepada Satgas Penanganan Covid-19 di daerah untuk melakukan tes acak.

Jika pelaku perjalanan menunjukkan hasil tes negatif tapi muncul gejala, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Ia wajib melakukan PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Hal ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat.

Tes rapid test antigen/tes GeNose C19 akan dilakukan secara acak apabila diperlukan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 daerah.

Adapun untuk transportasi kereta api, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun sebelum keberangkatan.

Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ini berlaku bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota.

Baca juga: Aturan Lengkap Larangan dan Pengetatan Mudik Lebaran 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com