Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Darat, Laut dan Udara Pengetatan Mudik 2021 Terbaru

Kompas.com - 24/04/2021, 17:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Transportasi laut

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) transportasi laut wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 tes RT-PCR atau antigen.

Sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Selain melampirkan surat negatif Covid-19, pelaku perjalanan transportasi laut juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

HAC atau Health Alert Card adalah sistem pendataan sebagai kontrol bagi negara terhadap resiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa oleh penumpang.

Hal sama juga berlaku bagi pelaku penyeberangan laut.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid test antigen atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Baca juga: 5 Aturan bagi Pelaku Perjalanan yang Bawa Motor atau Mobil

Transportasi udara

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) transportasi udara wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau antigen, dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan.

Selain melampirkan surat negatif Covid-19, pelaku perjalanan transportasi udara juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Pengisian HAC dapat dilakukan melalui laman www.inahac.kemkes.go.id atau melalui aplikasi e-HAC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com