Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Darat, Laut dan Udara Pengetatan Mudik 2021 Terbaru

Kompas.com - 24/04/2021, 17:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aturan baru perjalanan selama Ramadhan dan Idul Fitri 2021 mulai berlaku pada Kamis (22/4/2021).

Pemerintah, melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan atau larangan mudik.

Addendum surat edaran ini bertujuan untuk mengantisipasi angka peningkatan kasus penularan Covid-19 akibat peningkatan arus pergerakan penduduk.

Aturan ini diberlakukan bagi perjalanan di berbagai moda transportasi, baik darat, laut dan udara sebelum dan sesudah masa larangan mudik 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Berikut aturan perjalanan sesuai addendum:

Baca juga: Isi Lengkap Aturan Perjalanan Terbaru Pengetatan Mudik 2021

Transportasi darat

Bagi pelaku perjalanan darat dengan kendaraan pribadi, diimbau untuk melakukan tes Covid-19 dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose.

Tes dapat dilakukan di rest area atau tempat lain yang menyediakan layanan tes Covid-19.

Untuk itu, pemerintah menegaskan kepada Satgas Penanganan Covid-19 di daerah untuk melakukan tes acak.

Jika pelaku perjalanan menunjukkan hasil tes negatif tapi muncul gejala, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Ia wajib melakukan PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Hal ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat.

Tes rapid test antigen/tes GeNose C19 akan dilakukan secara acak apabila diperlukan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 daerah.

Adapun untuk transportasi kereta api, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun sebelum keberangkatan.

Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ini berlaku bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota.

Baca juga: Aturan Lengkap Larangan dan Pengetatan Mudik Lebaran 2021

Transportasi laut

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) transportasi laut wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 tes RT-PCR atau antigen.

Sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Selain melampirkan surat negatif Covid-19, pelaku perjalanan transportasi laut juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

HAC atau Health Alert Card adalah sistem pendataan sebagai kontrol bagi negara terhadap resiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa oleh penumpang.

Hal sama juga berlaku bagi pelaku penyeberangan laut.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid test antigen atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Baca juga: 5 Aturan bagi Pelaku Perjalanan yang Bawa Motor atau Mobil

Transportasi udara

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) transportasi udara wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau antigen, dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan.

Selain melampirkan surat negatif Covid-19, pelaku perjalanan transportasi udara juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Pengisian HAC dapat dilakukan melalui laman www.inahac.kemkes.go.id atau melalui aplikasi e-HAC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com