Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara Membuat Kartu Kuning

Kompas.com - 22/04/2021, 06:35 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu kuning biasanya dibutuhkan para pencari kerja. Apa itu kartu kuning?

Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja. Sering pula disebut dengan KArtu AK1.

Bagaimana cara membuat atau mengurus kartu kuning?

Pembuatan kartu kuning bisa dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online). Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus pembuatan kartu kuning.

Selengkapnya, simak infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com