KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh Wajib Pajak sebagai nomor identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan.
Siapa saja yang harus memiliki NWPW sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Di situ disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri di Direktorat Jenderal Pajak di wilayahnya.
Sesuai diberitakan Kompas.com (12/04/2021), untuk NPWP Orang Pribadi sendiri ada empat kriteria masyarakat yang wajib memiliki NPWP ini.
Yaitu mereka yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun pegawai, masyarakat yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun menginginkan memiliki NPWP, juga mereka yang tergolong dalam warisan belum terbagi.
Baca juga: Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Orang Pribadi
Setiap orang wajib memiliki dan mengurus NPWP demi memudahkan hidupnya. Karena kini NPWP digunakan sebagai syarat administrasi perpajakan juga pelayanan umum.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah beberapa manfaat dari kepemilikan NPWP melansir dari laman pajak.go.id:
1. Kemudahan dalam administrasi perpajakan
Dengan NPWP Anda akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi perpajakan. Misalnya seperti pengajuan pengurangan pembayaran pajak dan permohonan restitusi.
2. Mendapatkan potongan pajak lebih rendah
Dengan memiliki NPWP Anda juga akan mendapatkan pemotongan pajak lebih rendah daripada masyarakat yang belum memiliki NPWP.
Masyarakat yang belum memiliki NPWP, pemotongan pajak akan penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerjanya sebesar 20% lebih tinggi dari pemotongan pajak mereka yang sudah memiliki NPWP.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id
3. Kemudahan dalam persyaratan administrasi
Jika sudah mengantongi NPWP, Anda akan mendapatkan kemudahan dalam berbagai urusan administrasi instansi.
Karena saat ini, banyak instansi dan perusahaan yang mencantumkan NPWP sebagai persyaratan utama atau dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di instansi terkait.
Semisal dalam hal pengajuan kredit bank, pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan rekening koran, pembuatan paspor, pembelian produk investasi, juga untuk melamar pekerjaan.
Pembuatan NPWP sendiri sangat mudah. Jika Anda sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Anda bisa langsung mengurus pembuatan NPWP dengan cara datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui online dengan mengakses e-registration pada situs pajak.go.id.
Proses pembuatan NPWP ini tak memakan waktu lama. Ditambah, pengurusan NPWP juga tak dikenakan biaya sama sekali.
Baca juga: Cara Aktivasi NPWP Berstatus Non-Efektif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.