Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Resmi Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 Kementerian Agama

Kompas.com - 06/04/2021, 10:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021.

Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April lalu.

Tujuannya untuk memberi panduan beribadah selama Ramadhan dan Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.

Panduannya dari ibadah puasa, sahur, buka puasa, penyelenggaraan kegiatan ibadah di masjid, peringatan Nuzulul Quran, vaksinasi, hingga pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Apa saja isi panduannya?

Baca juga: Kapan Awal Puasa 2021 dan Cara Menentukan Awal Ramadhan

Panduan ibadah Ramadhan

Berikut ini adalah panduan ibadah Ramadhan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021:

  • Umat Islam kecuali yang sakit atau alasan syari'i lain yang dibenarkan, maka wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
  • Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
  • Kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan dengan mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan diimbau menghindari kerumunan.

Kegiatan di masjid dan mushalla

Pengurus masjid atau mushala bisa menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

  • Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus A1- Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
  • Pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit
  • Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  • Pengurus masjid atau mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan mengumumkan agar setiap jamaah membawa sajadah / mukena masing-masing.
  • Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, juga wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.

Baca juga: Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan Digelar 12 April, Ini Tahapannya


Vaksinasi

Vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan selama Bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa.

Zakat

Pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan shadaqah maupun zakat fitrah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Shalat Idul Fitri

Panduan terakhir, Menag menyampaikan bahwa Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.

Hal ini dilakukan dengan catatan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan tersebut menyesuaikan perkembangan COVID-19 berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Imbauan Menteri Agama

Menag mengimbau umat Islam, mubaligh/penceramah agama menjaga ukhuwwah Islamiyah, Ukhuwuah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah.

Mereka diimbau tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul kanmah, kemaslahatan umat.

Begitu juga nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al Quran dan As Sunnah.

Baca juga: 13 Poin Tuntunan Ibadah Bulan Ramadhan 1442 H dari Muhammadiyah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com