Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Terbanyak Tilang Elektronik, Denda hingga Cara Bayarnya

Kompas.com - 03/04/2021, 09:25 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

400 pelanggaran per hari

Diberitakan Kompas.com, 1 April 2021, sekitar 300-400 pengendara ditindak setiap harinya di Jakarta dan sekitarnya.

Namun, tak semua pelangar diberikan surat konfirmasi untuk tilang.

Hal ini dikarenakan, sosialisasi masih dilakukan di 41 titik kamera ETLE tambahan yang tersebar di beberapa jalan protokol di Jakarta dan sekitarnya.

Mayoritas pengendara ditilang karena menerobos lampu merah dan marka stop line.

Para pelanggar yang ditindak, terekam dari beberapa kamera ETLE yang terpasang di jalan protokol di Jakarta dan sekitarnya.

Lebih lanjut, Sambodo mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas.

“Ada atau tidak ada kamera ETLE, ada atau tidak ada petugas (tetap patuhi aturan lalu lintas). Demi keselamatan bersama,” ujar dia.

Baca juga: Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Pulau Jawa, dari DKI Jakarta hingga Jawa Timur

Ketentuan dan denda tilang elektronik

Melansir indonesia.go.id, pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat yang terdata sesuai nomor kendaraan.

Tilang berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Berikut mekanismenya: 

  1. Setiap kamera CCTV akan bekerja secara otomatis untuk memantau dan memetakan setiap pelanggaran yang terjadi.
  2. Setelah pelanggaran lalu lintas terekam oleh CCTV, polisi akan mengecek identitas kendaraan dari electronic registration and identification (REI) sebagai sumber data kendaraan.
  3. Selanjutnya, pihak kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi yang mencantum nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.
  4. Di dalam surat konfirmasi juga tertera jadwal bagi pemilik kendaraan melakukan klarifikasi ke unit ETLE di masing-masing polda. Klarifikasi ini bagian dari hak jawab pemilik kendaraan yang dikirimi surat konfirmasi tilang.
  5. Pemilik kendaraan yang dikirimi surat konfirmasi tilang elektronik diberi kesempatan klarifikasi paling lambat dalam lima hari.
  6. Jika telah melakukan tahapan di atas, maka pelanggar akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode akun virtual BRI (BRIVA).
  7. Kode BRIVA ini digunakan untuk membayar denda tilang di Bank BRI ditujukan kepada rekening ETLE masing-masing polda.

Baca juga: Mengenal Tilang Elektronik: Mekanisme, Lokasi, dan Jenis Pelanggaran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Tren
5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

Tren
Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Tren
Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Tren
Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Tren
Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

Tren
Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com