Diberitakan Kompas.com, 1 April 2021, sekitar 300-400 pengendara ditindak setiap harinya di Jakarta dan sekitarnya.
Namun, tak semua pelangar diberikan surat konfirmasi untuk tilang.
Hal ini dikarenakan, sosialisasi masih dilakukan di 41 titik kamera ETLE tambahan yang tersebar di beberapa jalan protokol di Jakarta dan sekitarnya.
Mayoritas pengendara ditilang karena menerobos lampu merah dan marka stop line.
Para pelanggar yang ditindak, terekam dari beberapa kamera ETLE yang terpasang di jalan protokol di Jakarta dan sekitarnya.
Lebih lanjut, Sambodo mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
“Ada atau tidak ada kamera ETLE, ada atau tidak ada petugas (tetap patuhi aturan lalu lintas). Demi keselamatan bersama,” ujar dia.
Baca juga: Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Pulau Jawa, dari DKI Jakarta hingga Jawa Timur
Melansir indonesia.go.id, pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat yang terdata sesuai nomor kendaraan.
Tilang berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Berikut mekanismenya:
Baca juga: Mengenal Tilang Elektronik: Mekanisme, Lokasi, dan Jenis Pelanggaran