Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan adanya denda Rp 100 juta bagi warga yang nekat mudik Lebaran 2021.
Dalam unggahan itu, disebutkan juga tanggal larangan mudik, yaitu 6-7 Mei 2021.
Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut perlu diluruskan karena tidak sesuai konteks.
Narasi yang disebarkan dalam unggahan itu merupakan aturan mudik tahun lalu saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Adalah akun Uce Prasetyo yang mengunggah informasi tersebut pada 27 Maret 2021.
Berikut isi unggahan selengkapnya:
Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 juta
Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu tgl 6-7 Mei 2021
Lantas, benarkah ada denda Rp 100 juta bagi warga yang nekat mudik Lebaran 2021?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya saat ini masih menyusun aturan terkait pengendalian transportasi selama pelarangan mudik 2021.
Artinya, hingga kini belum ada aturan yang ditetapkan.
Ia pun meminta agar masyarakat menunggu informasi resmi yang bersumber dari Kemenhub.
"Tunggu informasi resmi dari kementerian perhubungan," kata Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (2/4/2021).
Informasi yang disebarkan dalam unggahan tersebut merupakan aturan pemerintah terkait mudik Lebaran 2020.
Saat itu, pemerintah memang melaran mudik untuk transportasi darat dan udara, karena dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain meminta pengendara untuk putar balik, pemerintah mengenakan denda sebesar Rp 100 juta. Maskapai yang melanggar aturan itu juga terancam dicabut.