Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
Baca juga: Tips Aman Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pajak Online
Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan.
Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.
Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Baca juga: Solusi Lupa EFIN, Password, dan Email untuk Lapor SPT Tahunan
Meski sudah pernah membuat EFIN, Anda masih harus mengaktifkannya sebelum menggunakannya. Berikut caranya:
Wajib Pajak Orang Pribadi:
Anda juga bisa aktivasi EFIN secara online di laman berikut: DJP. Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu cek email Anda.
Baca juga: Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Tahunan, Simak Panduannya
Wajib Pajak Badan:
Setelah memiliki EFIN, Anda bisa mulai lapor SPT. Berikut cara lapor lewat e-filling adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Penghasilan Tahunan di Atas Rp 60 Juta
Bagian A
Bagian B
Baca juga: 13 Poin Tuntunan Ibadah Bulan Ramadhan 1422 H dari Muhammadiyah
Bagian C
Bagian D
Baca juga: Ramai Instagram Down Jadi Trending Topic Twitter, Apa Penyebabnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.