Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Simak Cara Berikut bagi yang Lupa EFIN dan Belum Aktivasi

Kompas.com - 31/03/2021, 08:45 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini adalah batas akhir lapor SPT 2020 bagi Wajib Pajak (WP) yang telah mempunyai NPWP.

Salah satu media untuk lapor SPT Tahunan yang paling diminati adalah e-Filling.

Akan tetapi untuk lapor SPT menggunakan e-Filling perlu Electronic Filling Identification Number (EFIN).

Melansir Kompas.com, (18/2/2021), bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.

Baca juga: Besok Terakhir Lapor SPT Pajak, Ini Besaran Denda jika Tak Lapor

Bagaimana jika lupa EFIN?

Terdapat beberapa tips bagi Anda yang lupa EFIN, berikut ini caranya:

1. Cek inbox

Bagi yang lupa EFIN, Anda bisa mengecek inbox e-mail dengan kata kunci "EFIN". Namun, Anda juga perlu mengingat email yang didaftarkan saat membuat NPWP.

2. DM akun sosmed KPP

Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP tempat mendaftar NPWP.

Cara ini merupakan yang paling mudah karena banyak Wajib Pajak yang menggunakan media sosial dan responsnya relatif cepat.

Ada twitter, facebook, dan instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah seragam, yaitu @pajak, kemudian diikuti nama daerah.

Contohnya @pajaktemanggung untuk KPP Pratama Temanggung, @pajakwonosobo untuk KP2KP Wonosobo, @pajakyogyakarta untuk KPP Pratama Yogyakarta.

Baca juga: Batas Akhir Lapor SPT Tahunan pada 31 Maret, Simak Cara Lapornya

3. Permohonan via e-mail

Anda bisa mengajukan permohonan EFIN lewat email. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu:

  • Scan formulir permohonan EFIN, yang bisa diunduh di tautan berikut: Formulir EFIN
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Baca juga: Terakhir Besok, Ini Cara Lapor SPT bagi Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta

4. Telepon KPP

Wajib pajak juga dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.

Namun yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com