KOMPAS.com - Banyak perdebatan yang muncul mengenai kriteria seperti apa yang dibutuhkan agar pendaftar dapat lolos Program Kartu Prakerja.
Sebagai informasi, saat ini Kartu Prakerja semester I-2021 telah memasuki gelombang 16.
Ada yang berpendapat bahwa pendaftar dapat lolos jika tidak menerima bantuan sosial lain atau bansos dari pemerintah.
Baca juga: Catat, Mereka yang Anggota Keluarganya Telah Menerima Bansos Tidak Dapat Menjadi Peserta Prakerja!
Kartu Prakerja menjadi program semi bansos, di mana peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos di Kementerian Sosial tidak bisa menjadi penerima program Prakerja.
Muncul titik terang ketika Manajemen Kartu Prakerja melalui akun Instagramnya, @prakerja.go.id, memberikan kejelasan mengenai salah satu penyebab gagal dalam mendaftar.
Pertama-tama perlu dicek bila pendaftaran peserta gagal karena sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau bansos walau merasa tidak pernah menjadi penerima.
Apakah ada anggota keluarga dari peserta Program Kartu Prakerja yang menerima bansos mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Baca juga: Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja
Jika ada, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menyatakan bahwa calon peserta tersebut tidak dapat menjadi peserta program Kartu Prakerja selama masa pandemi ini.
Tetapi jika tidak, pendaftar diminta untuk melaporkan ke Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja melalui sejumlah pilihan jalur yang tersedia.
"Sampaikan keluhanmu di www.lapor.go.id atau di nomor hotline WhatsApp Kemensos di 0811-10-222-10 agar diubah statusmu," tulis Prakerja.
Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?
Lihat postingan ini di Instagram
Adapun mereka yang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.
Jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 16 Sudah Dibuka, Pendaftar dari Golongan Ini Dipastikan Tak Akan Lolos
Sementara itu, dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:
Baca juga: Cara Daftar Prakerja Gelombang 16, Gelombang Terakhir di Semester I 2021