Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Kompas.com - 26/03/2021, 17:42 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama telah diterapkan secara nasional, mulai berlaku sejak 23 Maret 2021.

Melalui tilang elektronik alias ETLE, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar ke rumah.

Diberitakan Kompas.com, 23 Maret 2021, penerapan tilang elektronik tahap pertama berlaku di 12 provinsi di Indonesia.

Totalnya, ada 244 kamera tilang elektronik yang terpasang mulai dari Polda Metro Jaya, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jambi, Sumatera Barat, DIY, Lampung, Sulawesi Utara, hingga Banten.

Bagaimana cara mengetahui terkena tilang ETLE?

Untuk wilayah DKI Jakarta atau di bawah Polda Metro Jaya, bisa dilakukan pengecekan lewat laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

Polda Metro Jaya membenarkan bahwa laman ini merupakan laman resmi yang bisa akses. Sementara itu, bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Tilang Elektronik ETLE, dari Mekanisme hingga Cara Bayarnya...

Berikut cara cek kena tilang ETLE atau tidak:

  1. Klik laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Itu bisa dilihat di STNK.
  3. Setelah data dimasukan, kemudian klik 'cek data'.
  4. Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
  5. Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'.

Untuk wilayah DIY bisa diakses di laman https://www.etle-diy.info/id/check-data.

Alur tilang ETLE

Melansir laman ETLE DIY, ada 5 tahap tilang menggunakan ETLE, yaitu:

1. Mendeteksi

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polda setempat.

2. Mengidentifikasi

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Baca juga: Simak, Ini Besaran Denda dan Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE

3. Mengirim surat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com