Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjangan Paspor Online, Simak Urutannya

Kompas.com - 21/03/2021, 19:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Paspor adalah tanda pengenal yang harus terus dipegang ketika kita tengah berada di luar negeri. Di wilayah negara lain, paspor layaknya pengganti KTP, tanda pengenal paling vital.

Paspor sendiri memiliki masa berlaku. Sebelum masa berlaku habis, sebaiknya Anda segera melakukan perpanjangan

Proses perpanjangan ini sebaiknya dilakukan enam bulan sebelum masa berlaku habis. Sebab beberapa negara mengajukan syarat paspor pendatang harus memiliki masa berlaku setidaknya tersisa enam bulan. Hal ini seperti yang dilansir di laman Portal Informasi Indonesia

Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Paspor Anak?

Untuk mengajukan perpanjangan paspor Anda bisa melakukannya secara online. Meski untuk wawancara dan pengambilan foto, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi yang sudah Anda pilih di formulir daring.

1. Unduh aplikasi paspor online

Agar bisa mengakses perpanjangan paspor online, terlebih dahulu Anda harus mengunduh aplikasinya di Playstore atau Appstore.

Aplikasi ini adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

2. Buat akun

Setelah aplikasi terpasang di gawai Anda, segeralah registrasi akun. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, paspor lama, Kartu Keluarga, akta lahir atau ijazah.

Setelah memiliki akun, segera isi data diri. Pastikan nama, alamat dan nomor identitas sesuai dengan yang ada di dokumen asli. 

Jika pengisian salah, maka Anda harus mengulang dari awal.

Baca juga: Mengenal 4 Warna Paspor dan Arti yang Terkandung di Dalamnya

3. Pilih kantor imigrasi 

Setelah semua data terisi dengan benar, segera pilih kantor imigrasi yang Anda inginkan. 

Untuk memudahkan proses perpanjangan, sebaiknya pilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili atau tempat bekerja Anda.

4. Pilih waktu kedatangan

Anda juga harus mengisi jumlah pemohon perpanjangan paspor. Apakah hanya Anda sendiri, atau ada anggota keluarga lain yang ikut mengurus.

Setelahnya, isi waktu kedatangan yang Anda inginkan. Sesuaikan hari dengan waktu luang Anda. Karena lama pengurusan paspor tak bisa ditentukan waktunya. Jadi Anda harus menyediakan waktu semaksimal mungkin.

Setelah pilih hari, pilih juga jam kedatangan. Setelah itu klik "Lanjut". 

Baca juga: Plus dan Minusnya Paspor Vaksin Covid-19 untuk Perjalanan Global

5. Simpan bukti pendaftaran

Selepas tanggal dan jam sudah dipastikan, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran online berupa kode QR. Simpan untuk Anda tunjukkan ketika datang ke kantor imigrasi nantinya.

6. Datang ke kantor imigrasi dan tunjukkan bukti QR

Di hari yang sudah ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen awal tadi, yaitu KTP, paspor lama, KK, akta atau ijazah. Tunjukkan pula kode QR ke petugas imigrasi.

Sebagai catatan, jangan mengenakan atasan putih untuk sesi foto paspor. Gunakan atasan rapi dengan nuansa warna lain.

7. Pemeriksaan berkas  

Anda akan diminta mengisi beberapa dokumen yang diperlukan. Berkas yang Anda bawa juga akan diperiksa oleh petugas.

Jika sudah lengkap, maka Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara dan foto.

8. Sesi foto, wawancara dan pengambilan sidik jari

Jika nama Anda sudah dipanggil sesuai nomor urut, maka Anda akan menjalani sesi wawancara, foto dan pengambilan sidik jari. Persis sama dengan pengurusan paspor baru.

9. Pembayaran

Setelah semua sesi terlewati dengan baik, Anda tinggal melakukan pelunasan. Paspor baru akan jadi 3 hingga 4 hari kerja selepas pembayaran dilakukan.

Untuk biaya perpanjangan paspor biasa adalah Rp 355.000 dan paspor elektronik Rp 655.000.

Baca juga: 4 Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pembuatan Paspor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com