Utamanya, hal ini akan membuka akses sebanyak-banyaknya terhadap vaksin dalam menghadapi pandemi yang terjadi.
"Kami benar-benar melihat ini (sebagai sebuah upaya) untuk menghemat dosis (vaksin),” ujar Chagla.
Baca juga: Jangan Beli dan Lakukan Tes Antigen Covid-19 Sendiri, Ini Bahayanya
Melansir Kompas.com, Selasa (16/2/2021), Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok tertentu dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.
Hal ini juga diatur dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dengan nomor HK.02.02/11/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda.
Dalam aturan tersebut, penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan sembuh.
"Hasil kajian menyebut vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada penyintas setelah 3 bulan," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi, seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.