Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tayangan Live Pernikahan Artis di Televisi, KPI: Boikot Saja

Kompas.com - 14/03/2021, 07:56 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan poster jadwal siaran langsung rangkaian lamaran dan pernikahan selebritas Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta.

Dalam poster itu, diketahui pihak televisi akan menayangkan rangkaian acara pernikahan Atta-Aurel dari prosesi lamaran hingga akad nikah selama 4 hari.

Salah satu akun yang mengunggah poster tersebut adalah akun @Ndrews11061 di media sosial Twitter.

"Uda tau knapa orang2 jadi malas nonton siaran lokal?," tulis akun tersebut.

Jika melihat ke belakang, acara serupa juga sebelumnya pernah ditayangkan beberapa tahun silam saat pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, dan sejumlah pasangan lainnya.

Tak sedikit yang mempertanyakan karena frekuensi siaran televisi dinilai sebagai frekuensi publik. Sementara, urusan pernikahan merupakan urusan privat yang dianggap tak layak "menyita" frekuensi publik selama berhari-hari.

Baca juga: Ramai soal Siaran Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Televisi, Ini Tanggapan KPI...

Apakah KPI tak pernah menegur dan membiarkan acara televisi, seperti siaran langsung pernikahan para selebritas?

Hanya bisa jatuhkan sanksi administrasi

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah memberikan tiga sanksi berkaitan dengan acara siaran langsung pernikahan.

Akan tetapi, sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi, seperti tertuang dalam Undang-Undang Pasal 36 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

"Kalau ditanya kenapa masih muncul, ya tanyanya ke sana (stasiun TV), karena sanksi yang bisa diberikan oleh UU dan P3-SPS itu sanksi administratif," kata Mulyo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

"Jadi kalau kami mau bertindak lebih jauh dari itu ya enggak mungkin, karena UU dan aturannya begitu," lanjut dia.

KPI: Boikot saja

Hadi mengatakan, ia berharap masyarakat memboikot tanyangan-tayangan semacam itu.

Menurut dia, stasiun televisi memilih tetap menayangkan acara tersebut biasanya karena mengejar rating, apalagi pernikahan artis yang memiliki jumlah pengikut banyak.

"Kami harap masyarakat boikot saja tayangan-tayangan seperti itu. Kalau masyarakat kemudian memboikot itu semua dan tidak mau nonton, ratingnya akan anjlok, besok-besok mungkin tidak akan ada itu lagi," kata Hadi.

Baca juga: Lamar Aurel Tanpa Dihadiri Orangtua, Atta Halilintar: Aku Kirimin Foto Saja

Meski demikian, KPI akan memanggil RCTI pada Senin (15/3/2021) untuk meminta penjelasan.

Mulyo mengatakan, KPI juga harus melihat tayangan itu terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah yang diambil.

"Jangan-jangan itu sebenarnya cuma gimmick marketing yang ditujukan agar orang menonton, enggak taunya cuma potong-potonganan, liputan. Itu bisa jadi dilakukan, sangat mungkin," ujar dia.

"Makanya kami tidak bisa serta-merta hanya karena publikasi flyer kemudian kami (beri) sanksi, kami tidak mungkin melakukan itu," lanjut Hadi.

Namun, sanksi yang bisa diberikan berdasarkan regulasi yang berlaku adalah sanksi denda. Jika KPI memberikan sanksi lebih jauh, stasiun televisi bisa jadi akan menempuh jalur hukum.

Ia menjelaskan, penghentian program secara langsung hanya bisa dilakukan, seperti acara televisi yang memuat konten pornografi.

"Itu langsung bisa diberikan sanksi penghentian terhadap program yang sekali kami temukan pelanggaran. Tapi kalau yang seperti ini, pasal-pasal yang kami pakai belum memungkinkan untuk diberikan sanksi penghentian," kata Mulyo.

"Kami harus kembali lagi pada regulasinya, bukan berarti kami abai. Kami akan melakukan langkah, tapi kan harus ada bukti juga," kata dia.

Baca juga: KPI Beri Teguran Tertulis untuk Sinetron Buku Harian Seorang Istri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com