Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Pengajuan Uji KIR Kendaraan

Kompas.com - 12/03/2021, 07:31 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bus pariwisata yang mengangkut 66 penumpang SMP IT Al Muawwanah, Cisalak, Subang, masuk ke jurang di Jalan Raya Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (10/3/2021) pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 27 orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sedangkan, 39 orang dalam kondisi selamat dan mengalami luka-luka akibat kecelakaan.

Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan Purbaleunyi, Ini Cara Atasi Rem Blong

Menurut salah satu penumpang yang selamat, Mimin Mintarsih (52), sebelum jatuh ke jurang, bus sempat mengalami goyang-goyang atau oleng.

Tak hanya itu, Mimin juga mengaku mencium bau sangit kampas rem.

"Sopirnya bilang remnya blong," ungkap Mimin yang duduk tidak jauh dari sopir.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (11/3/2021), Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, sejauh ini proses penyidikan terkait kecelakaan bus dengan nomor polisi T 7591 TB masih berjalan. Namun diketahui bus tersebut terlambat melakukan uji KIR.

Baca juga: 7 Fakta Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, dari Lokasi Pencarian hingga Profil Pesawat

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mengajukan KIR kendaraan?

Sekretaris Dinas Perhubungan Nganjuk Sujito mengungkapkan bahwa pengujian KIR dinilai penting dilakukan guna menjamin kelayakan kendaraan.

"Uji KIR bertujuan menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang," ujar Sujito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/3/2021).

Ia menjelaskan, uji KIR diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 53 ayat (1) UU LLAJ, disebutkan bahwa uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Kemudian pada Pasal 53 ayat (2), dijelaskan bahwa pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan penguatan fisik, serta pengesahan hasil uji.

Baca juga: Menilik Dampak dan Manfaat dari Kebijakan Kredit Kendaraan dan KPR DP 0 Persen

Syarat dan cara mengajukan KIR

Selain itu, Sujito mengungkapkan, syarat untuk mengajukan KIR yakni membawa buku KIR, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kendaraannya.

"Bawa buku KIR, STNK, beserta kendaraannya, masukkan loket, tunggu panggilan," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com