Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Partai Demokrat: KLB, Sikap Presiden Jokowi, hingga Upaya AHY

Kompas.com - 08/03/2021, 13:14 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) lalu, dinilai pengamat Ray Rangkuti adalah hal yang tidak wajar. 

Seperti diketahui, hasil akhir KLB tersebut mengangkat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat

Menurut Ray, umumnya KLB partai politik diselenggarakan apabila sang ketua umum mengalami kondisi-kondisi tertentu.

Baca juga: Penjelasan SBY soal Syarat KLB dalam AD/ART Partai Demokrat

Misalnya jika ketua umum berhalangan secara tetap, melakukan tindak kejahatan berat, atau melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

"Tentu saja tidak wajar," kata Ray kepada Kompas.com, Minggu (7/3/2021).

"Ketiga hal ini, tidak kita dengar secara kuat dijadikan alasan untuk melakukan KLB (Deli Serdang). Kita tidak mendengar penjelasan yang kuat bahwa KLB itu sesuatu yang memang rasional, etis, dan konstitusional,"  ujar dia.

Sikap Presiden Jokowi

Selain itu, Ray juga menyayangkan tidak adanya tindakan konkret yang dilakukan oleh pihak eksekutif, dalam hal ini Presiden Joko Widodo terkait kondisi tersebut. 

Sebab peristiwa KLB tersebut, menurut Ray, melibatkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, yang dalam hal ini bawahan Presiden. 

Pihak eksekutif menurutnya bisa bertindak, misalnya dengan mencegah atau melakukan tindakan lainnya.

"Maka terjadilah peristiwa seperti di atas, dan tentunya belum berakhir. Kita akan melihat sejauh apa kasus ini akan bergulir," ucap Ray.

Upaya AHY 

Sebelum adanya KLB, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi perihal adanya upaya kudeta kepemimpinan Partai Demokrat, yang saat itu diduga melibatkan KSP Moeldoko. 

Baca juga: Perpecahan Partai Demokrat dan Catatan Buruk dalam Perpolitikan Indonesia

Selanjutnya Ray mengatakan, dalam kondisi saat ini ada tiga hal yang dilakukan oleh Partai Demokrat kubu AHY apabila di kemudian hari terjadi sengketa. 

Tiga hal itu meliputi:

1. Mempersiapkan segala dokumen yang berkaitan dengan kemungkinan akan adanya sengketa, baik di Kemenkumham maupun di pengadilan.

2. Melakukan konsolidasi internal yang lebih solid, meski saat ini PD mengklaim internalnya dalam kondisi yang sangat solid.

"Jangan sampai ada yang justru pindah kubu di situasi seperti ini," kata Ray.

3. Menjalin hubungan dan komunikasi dengan pihak eksternal seperti yang selama ini sudah dilakukan oleh PD.

Baca juga: Pengurus Demokrat Akan Serahkan Laporan Terkait KLB ke Dirjen AHU

Penyelesaian konflik

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menyebut sesungguhnya konflik di tubuh parpol itu adalah perebutan kekuasaan.

Karena itu harus dilakukan negosiasi atau tawar-menawar dari pihak-pihak yang berkonflik agar didapatkan jalan tengah yang disetujui semua pihak.

Namun, apa yang terjadi di Partai Demokrat menurut Adi akan sedikit sulit terurai, karena konflik yang ada melibatkan pihak eksternal yang dekat dengan kekuasaan.

Penyelesaiannya pun akan tergantung pada langkah yang diambil oleh kubu KLB. Apakah mereka akan melanjutkan ke Kemenkumham, atau tidak.

"KLB-nya kalau tidak dilaporkan ya tidak dianggap sebagai peristiwa politik, hanya kumpul-kumpul biasa. Tapi kalau hasil KLB-nya dilaporkan, panitianya siapa, anggotanya siapa, ketua umumnya siapa, ada kronologisnya, di situ lah kemudian akan terjadi persoalan hukum," kata Adi, Minggu (6/3/2021).

Kemenkumham

Kemenkumham akan melakukan penyelidikan, apakah KLB yang dilakukan sudah sesuai dengan AD/ART partai yang didaftarkan ke pihaknya, atau tidak.

Jika dinilai tidak sesuai, maka otomatis hasil dari KLB itu tidak akan diakui. Namun sebaliknya, jika KLB dianggap berjalan sesuai dengan AD/ART maka hasil nya pun bisa saja diakui.

Baca juga: Mengenal KLB Demokrat dan Beragam Aturannya...

Adi menyebut, jika melihat hitam di atas putih KLB Deli Serdang dilakukan tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar di Kemenkumham, yakni AD/ART yang dibuat pada Maret 2020.

"Tapi kalau melihat saat ini KLB Deli Serdang, Ketumnya itu adalah Ketua KSP yang notabene adalah bagian dari kekuatan, orang juga menduga Menkumham itu SK-nya datang (berpihak) ke sana (KLB/Moeldoko)," ujarnya.

"Dalam banyak hal, KLB, Munas Luar Biasa, Muktamar Luar Biasa itu memang seringkali tidak sesuai dengan AD/ART partai dan pemenangnya juga terlihat adalah mereka yang mohon maaf, mungkin menggunakan jalur-jalur inkonstitusional," tambah Adi.

Baca juga: Bagaimana Sikap Pemerintah Merespons Kudeta di Partai Demokrat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com