Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan SBY soal Syarat KLB dalam AD/ART Partai Demokrat

Kompas.com - 06/03/2021, 14:40 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum.

KLB tersebut digelar oleh kubu yang kontra dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Moeldoko Terima Jadi Ketum Demokrat Setelah Tanya Apa KLB Sesuai AD/ART

Moeldoko menerima hasil KLB tersebut, seraya mengatakan bahwa hasil KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara itu sudah sah secara konstitusi.

"KLB ini adalah konstitusional seperti yang tertuang dalam AD/ART," kata Moeldoko saat berpidato di lokasi KLB, Jumat (5/3/2021), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV. 

AD/ART Partai Demokrat

Sementara itu, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, hasil KLB Deli Serdang tidak sah, dan tidak memenuhi persyaratan yang ada dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Dalam konferensi pers yang digelar di Cikeas, Jumat (5/3/2021) malam, SBY mengatakan bahwa KLB Deli Serdang adalah ilegal, dan tidak sah secara hukum.

SBY mengatakan, penyelenggaraan KLB tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat.

SBY mengungkapkan, mekanisme penyelenggaraan KLB diatur dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 pasal 81 ayat 4.

Dijelaskan SBY, dalam pasal tersebut, KLB dapat diadakan dengan sejumlah syarat, di antaranya:

  1. Atas permintaan Majelis Tinggi Partai
  2. Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan 1/2 dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

"Mari kita uji sekarang, apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum? Ingat negara Indonesia adalah negara hukum, pasal 1 UUD 1945. Majelis Tinggi yang saya pimpin berjumlah 16 orang, tidak pernah mengusulkan KLB. Jadi syarat pertama sudah gugur," kata SBY, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga: Moeldoko Klaim KLB Demokrat Kubu Kontra-AHY Konstitusional

Tidak diusulkan oleh DPD maupun DPC

SBY mengatakan, KLB Deli Serdang juga tidak diusulkan oleh sejumlah DPD maupun DPC Partai Demokrat.

"DPD yang mengusulkan minimal 2/3 dari 34 DPD. Namun kenyataannya tidak satupun yang mengusulkan. Berarti nol. Jadi tidak memenuhi syarat yang kedua," kata SBY. 

"DPC yang mengusulkan KLB minimal 1/2 dari 514 DPC. Kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan. Berarti hanya tujuh persen dari yang seharusnya 50 persen. Jadi tidak memenuhi syarat yang ketiga," ujar SBY.

Baca juga: Sederet Fakta KLB Demokrat, Diwarnai Bentrokan, Pidato Moeldoko Usai Jadi Ketum hingga Sikap Daerah

Majelis Tinggi Partai

SBY juga menegaskan bahwa usulan KLB dari DPD dan DPC, harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai, posisi yang saat ini dia jabat.

SBY mengaku, tidak pernah memberikan persetujuan untuk melaksanakan KLB tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com