KOMPAS.com - Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 mendatang, untuk wajib pajak pribadi.
Tak jarang, karena sejumlah alasan, banyak orang menggunakan jasa konsultan pajak untuk mengurus pelaporan pajaknya.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diketahui para pemakai jasa konsultan pajak. Berikut di antaranya:
Baca juga: 6 Jenis Harta yang Wajib Dimasukkan SPT Tahunan
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2015 menyebutkan, seorang konsultan pajak harus mempunyai izin praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
Lantas, bagaimana cara memastikan konsultan pajak terdaftar dan memiliki izin dari Ditjen Pajak?
Hai, #KawanPajak
DJP memiliki aplikasi SIKoP yang memuat daftar Konsultan Pajak resmi dan terdaftar di DJP.
Jika #KawanPajak ingin menggunakan jasa konsultan pajak untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, pastikan konsultan pajak tersebut sudah terdaftar di SIKoP ya! pic.twitter.com/SuFKfva2AY
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) February 22, 2021
Konsultan pajak ialah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak, dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Informasi mengenai izin praktik konsultan pajak, dapat dilihat melalui laman Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP). Laman tersebut dapat diakses melalui konsultan.pajak.go.id.
Baca juga: Pernah Jadi Konsultan Pajak, Ini Masukan Jonan untuk DJP
Cara memastikannya, meliputi:
Hasil pencarian akan muncul dalam sebuah tabel yang menunjukkan NPWP, nama, tingkat, nomor kepegawaian, nomor KIP, status dan lokasi praktik konsultasi.
Detail lokasi praktik konsultasi dapat diklik dan dilihat pada tabel di bawahnya. Terdapat nama lokasi, alamat, provinsi, kode pos, serta tautan peta lokasi.
Dalam daftar terdapat tingkat dengan urutan A, B, dan C. Apa maksudnya?
Baca juga: Ingin Lapor SPT Tahunan tetapi Lupa EFIN? Ini 4 Cara Mengatasinya...
Tingkat tersebut menandakan tingkat izin praktik diberikan. Izin dimulai dari tingkat A.
Terdapat pengecualian bagi pensiunan pegawai Dirjen Pajak. Izin praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Ditjen Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Tingkat izin praktik dapat berubah ke tingkat yang lebih tinggi, seperti B dan C secara berjenjang, bila telah berpraktik sebagai konsultan pajak sedikitnya 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang izin praktik terakhir.
Tingkat izin juga dapat berubah bila telah memiliki sertifikat konsultan pajak dengan tingkat keahlian yang lebih tinggi dari yang digunakan untuk memperoleh izin praktik terakhir.