Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memastikan Konsultan Pajak Terdaftar di Ditjen Pajak

Kompas.com - 07/03/2021, 08:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Hubungi kantor layanan

Cara lain untuk memastikan izin yang dimiliki seorang konsultan pajak, adalah dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Datang ke KPP yang menjelaskan tujuan kedatangan, yaitu ingin memastikan izin konsultan pajak. Petugas akan melayani dan memberi tahu status konsultan yang dimaksud.

Baca juga: Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2020

Asosiasi konsultan pajak

Sampai saat ini, terdapat dua asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak. Asosiasi tersebut merupakan organisasi profesi konsultan pajak yang bersifat nasional.

Kedua asosiasi konsultan pajak yang dimaksud, yaitu:

1. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

Asosiasi ini beralamat di Gedung IKPI, Jalan Condet Pejaten Nomor 3B, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12940.
Telepon 021-79189125 atau 021-79189128
website www.ikpi.or.id

2. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
Asosiasi ini beralamat di Jalan RS. Fatmawati 71 Graha Mas Fatmawati B Nomor 5, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telepon 021-7252973

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com