KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2/2021) malam.
Seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (28/2/2021), Nurdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Dia ditangkap bersama sejumlah pejabat Pemprov Sulsel, dan pihak swasta, dalam rangkaian penangkapan pada Jumat (26/2/2021) malam hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Baca juga: Perjalanan Nurdin Abdullah, Diciduk KPK, Jadi Tersangka, dan Langsung Ditahan
Penangkapan Nurdin mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, Nurdin dikenal sebagai sosok yang bersih dan memiliki kinerja yang bagus.
Nurdin juga diketahui telah menerima beberapa penghargaan, salah satunya Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada 2017.
Tidak hanya sebagai politisi, Nurdin juga dikenal sebagai sosok akademisi, dan merupakan profesor pertama yang pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?
Lantas, seperti apa kiprah Nurdin di bidang akademis?