KOMPAS.com - Peristiwa pengendara motor yang ditendang oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) baru-baru ini ramai diperbincangkan masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi saat konvoi sunday morning ride (sunmori) Minggu (21/2/2021), di Jalan Veteran III, yang berada di belakang Istana Kepresidenan.
Pihak Paspampres mengatakan, penindakan terhadap para pengendara motor itu terpaksa dilakukan, karena mereka telah menerobos area Ring 1 Istana Kepresidenan, yang mana pada saat itu sedang dilakukan pengamanan instalasi di kantor Wakil Presiden.
Baca juga: 10 Rencana Listyo Sigit Saat Pimpin Polri
Kejadian tersebut viral di media sosial, karena terekam oleh kamera para pengendara motor dan diunggah ke kanal YouTube milik mereka.
Video tersebut juga diunggah ulang ke berbagai platform media sosial lain, seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.
Setelah video peristiwa itu beredar luas di media sosial, topik 'Ring 1' menjadi trending topic di Twitter Indonesia.
Hingga Sabtu (27/2/2021), terpantau tidak kurang dari 47 ribu twit menggunakan kata kunci tersebut telah dicuitkan oleh warganet.
Baca juga: Jadi Trending Topic, Berikut Sejarah Partai Demokrat...
Mungkin orang2 goblok ini baru pertama nginjak Jakarta, jadi tidak tahu Istana adalah area ring 1 yg pengamananya tinggi dan sangat steril. Jadi wajar kalo mereka dilumpuhin paspampres.
— Aditya Wisnu (@AdityaWisnu) February 26, 2021
Viral... viral... kebodohanmu itu yg viral. pic.twitter.com/ceHiW5Z6Tw
Baca juga: Trending Topic Taufik Hidayat dan Lingkaran Korupsi di Kemenpora...
Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang membenarkan adanya insiden penindakan oleh anggota Paspampres terhadap sejumlah pengendara motor itu.
Dia mengatakan, sejumlah pengendara itu terpaksa harus dilumpuhkan oleh petugas karena saat itu tengah ada pengamanan instalasi di kantor Wakil Presiden.
"Itu sebenarnya masih manusiawi. Kalau menerobos (Ring 1) itu sebenarnya bisa ditembak karena anggota dilengkapi dengan senjata," kata Wisnu, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).
"Masih cukup lunak kami kalau ukuran prosedur, karena itu masuk kategori bahaya tidak langsung dan ancaman terbuka," kata Wisnu lagi.
Baca juga: Trending di Twitter, Berikut 5 Fakta soal Kasus Eiger
Sementara itu, Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto menegaskan, Paspampres berhak melumpuhkan kendaraan yang menerobos kawasan Ring 1 Istana Kepresidenan, termasuk jalan di sekitar istana.
Agus mengatakan, kewenangan tersebut tertuang dalam Buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP.
"Pengendara motor tersebut terpaksa harus dilumpuhkan oleh anggota Paspampres karena penerobosan tersebut merupakan tindakan pelanggaran batas ring 1 dengan menggunakan alat berupa sepeda motor," kata dia.
Agus memastikan anggota Paspampres yang menendang pengendara motor itu tidak menyalahi prosedur.