KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 akan berlangsung hingga hari ini, Jumat (26/2/2021).
Sebelum mendaftar, calon peserta Kartu Prakerja diwajibkan membuat akun Prakerja melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Kemudian, peserta diminta mengisi data diri dan mengikuti tes awal berupa tes motivasi dan kemampuan dasar.
Selanjutnya, akun Kartu Prakerja akan berstatus "sedang dievaluasi". Hingga tahapan ini, peserta diminta menunggu, apakah ia lolos atau tidak.
Jika lolos, penerima Kartu Prakerja masih akan mengikuti serangkaian tahapan yang telah dijadwalkan oleh pihak penyelenggara Kartu Prakerja.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 hingga Besok 26 Februari 2021
Berikut 5 tahapan yang akan dilalui jika lolos sebagai penerima Kartu Prakerja:
Head of Communication Project Office (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan, mereka yang lolos seleksi akan mendapatkan Rp 1 juta yang digunakan untuk mengikuti pelatihan.
"Setelah mereka lolos seleksi, maka di dashboard mereka akan muncul dana bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang bisa langsung digunakan untuk membeli pelatihan," ujar Louisa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Dana ini tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dipakai untuk membeli pelatihan.
Peserta dapat memilih jenis pelatihan yang ingin diikuti di Mitra Platform Digital Resmi kemudian bayar biaya pelatihan dengan Kartu Prakerja.
Pelatihan akan dilakukan secara daring atau online. Ikutilah prosesnya dan peserta akan mendapatkan sertifikat elektronik.
Setelah menjalani pelatihan, jangan lupa berikan ulasan dan penilaian (rating) pada pelatihan yang diikuti.
Baca juga: INFOGRAFIK: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Program Kartu Prakerja
Setiap peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan akan menerima insentif sebesar Rp 600.000 per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut.
Kemudian, peserta diminta mengisi 3 survei yang diberikan setelah pelatihan.
Nantinya, peserta akan mendapat insentif sebesar Rp 50.000 dari masing-masing survei yang diisi.
Perlu diketahui, peserta harus membeli pelatihan pertamanya dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi.
Jika tidak, maka status penerima Kartu Prakerja bisa di-blacklist.
Mereka yang masuk dalam blacklist tidak dapat mendaftar Kartu Prakerja lagi.
Baca juga: Foto KTP Tidak Terdeteksi Saat Daftar Kartu Prakerja, Cek Sudah E-KTP atau Belum?