Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan PPKM Mikro yang Berlaku 23 Februari-8 Maret 2021

Kompas.com - 23/02/2021, 06:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali selama dua pekan.

Perpanjangan PPKM mikro jilid dua berlaku mulai 23 Februari-8 Maret 2021.

"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Sabtu (20/2/2021).

Adapun aturan ini berlaku di 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.

Baca juga: Penambahan Ribuan Kasus Covid-19 dan Klaim Keberhasilan PPKM Mikro...

Aturan PPKM mikro

Airlangga mengungkapkan, beberapa peraturan PPKM mikro yang akan berjalan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Berikut di antaranya: 

  • Perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), sedangkan instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB
  • Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau online
  • Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan
  • Aturan jam buka pusat perbelanjaaan atau mal sampai pukul 21.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
  • Restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal 50 persen kapasitas, dan layanan pesan antar tetap diperbolehkan
  • Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan
  • Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan
  • Terkait transportasi umum, diselenggarakan dengan mengikuti kondisi wilayah pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Peringatan Epidemiolog

PPKM skala rumah tangga

Selain aturan di atas, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting menjelaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala rumah tangga dalam rangka mendukung PPKM berskala mikro.

Seperti dikutip dari Kompas.com (22/2/2021), Alex mengatakan, PPKM skala rumah tangga ini diterapkan untuk memetakan perkembangan kondisi kesehatan anggota keluarga dalam satu rumah.

"PPKM itu akan ada bentuk yang lebih kecil lagi, yaitu disebut PPKM level rumah tangga, jadi rumah tangga itu akan dikelola lebih baik, akan menemukan suspeknya siapa, dan siapa yang bergejala," kata Alex.

Pihaknya merinci, dalam PPKM berskala rumah tangga akan dilakukan klasifikasi anggota keluarga.

Seperti misalnya apabila di dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, lanjut usia (lansia) dan satu anggota keluarga yang terpapar Covid-19, maka harus dipisahkan dan dibawa ke tempat isolasi.

Baca juga: Satgas Covid-19 Jelaskan Konsep PPKM Mikro Skala Rumah Tangga

Bantuan isolasi mandiri

Di samping itu, Babinsa dan Babinkamtibmas akan mengawasi parameter zonasi yang sudah ditetapkan, baik pada PPKM berskala rumah tangga maupun desa atau kelurahan (mikro).
Isolasi mandiri

Pada penerapan PPKM mikro jilid dua, pemerintah akan menyediakan kebutuhan dasar untuk warga yang melakukan isolasi mandiri, baik tingkat rumah tangga maupun RT.

Bantuan yang diberikan berupa beras sebanyak 20 kilogram per rumah untuk kebutuhan selama dua pekan dalam masa isolasi.

Pendistribusian melalui aparat kepolisian atau TNI di tingkat Polsek dan Koramil.

Menurut pemberitaan sebelumnya, pemerintah pusat akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah di tujuh provinsi, agar PPKM berjalan efektif.

Baca juga: Aturan PPKM Mikro 9 Februari: WFH 50 Persen, Restoran Tutup Pukul 21.00

Pemerintah daerah

Airlangga mengimbau kepala daerah memperkuat operasionalisasi pelaksanaan PPKM mikro di desa/kelurahan dengan memantau persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment).

Selain itu, menyiapkan bantuan beras dan masker, dengan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil.

Serta, pemerintah daerah diminta memetakan zonasi risiko di tingkat RT dan pendataan 3T melalui integrasi sistem.

Baca juga: Isolasi Mandiri Selama PPKM Mikro, Warga Akan Dapat Beras 20 Kg

(Sumber: Kompas.com/Tsarina M, Andi Hartik, Ade Miranti K, Haryanti P/Editor: Bayu Galih, Dheri A, Yoga S, Krisiandi)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kriteria Zona dalam PPKM Mikro

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com