KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, topik mengenai nama-nama anak banyak diperbincangkan di media sosial, terutama di Twitter.
Salah satunya setelah penulis dan musisi Fiersa Besari mengumumkan nama anaknya yang baru lahir yaitu Kinasih Menyusuri Bumi.
Halo, Om dan Tante online. Perkenalkan, namaku “Kinasih Menyusuri Bumi”. Salam sayang ???? pic.twitter.com/4Gei0qkBcP
— Fiersa Besari (@FiersaBesari) February 16, 2021
Tips memberi nama pada anak pun ramai jadi perbincangan warganet. Salah satunya seperti yang disampaikan Adhitya Mulya melalui akun Twitternya @Adhitya Mulya.
Sampai pada Sabtu (20/2/2021), pukul 12.15 utasnya mendapat 28,8 ribu like dan 11,9 ribu retweet.
Baca juga: Heboh Nama Anak Fiersa Besari, Kinasih Menyusuri Bumi, sampai Trending Twitter
Tips ngasih nama anak:
— YT: Adhitya Mulya (@adhityamulya) February 18, 2021
1. 3 kata maksimal. Kata ke4 suka ditaro d belakang paspor. Di imigrasi suka jadi lama.
2. Tulisan/ejaan biasa aja. Agar nanti anak masuk TK SD nulis nama sendiri ga susah.
3. Ga tll panjang, agar ringkas saat bulet2in ujian
...
Berikut aturan pemberian nama anak yang disarankan oleh Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).
Baca juga: Mendadak Nama Anak Iwan Fals, Galang Rambu Anarki, Trending Twitter, Kenapa?
Direktorat Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pemberian nama atau identitas merupakan hak warga negara.
Pemberian nama disarankan memiliki makna yang tidak bertentangan dengan kesusilaan, sopan-santun, atau SARA.
"Nama itu kan doa dari orang tua. Tentu saja nama yang baik-baik, tidak bertentangan dengan agama, kesusilaan, sopan-santun, sehingga tidak boleh yang berkonotasi jelek," jelas Zudan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/2/2021).
Sampai saat ini, belum ada atuan resmi mengenai batasan atau kaidah pemberian nama pada anak.
Akan tetapi, melihat dinamika yang dihadapi masyarakat terkait nama beberapa tahun terakhir, Dukcapil mengaku akan menyusun aturan menteri tentang pedoman pemberian nama anak.
"Oleh karena itu kami saat ini sedang menyusun aturan menteri tentang pedoman pemberian nama, untuk memudahkan masyarakat di dalam melakukan pelayanan publik," katanya.
Baca juga: Unik, Nama Anak dari 7 Selebritas Tanah Air Bernuansa Alam
Salah satu masalah yang sering dialami dalam pemberian nama anak adalah nama terlalu panjang.
Meskipun dalam sistem Dukcapil tidak ada pembatasan karakter (nama) sampai saat ini, tetapi di lapangan dapat menimbulkan kesulitan.
"Dulu memberikan nama anak sangat panjang," ujar Zudan.
Baca juga: Viral, Nama Anak 19 Kata, Bagaimana Pencatatan Kependudukannya?
Zudan menjelaskan bahwa formulir atau sistem registrasi di Indonesia untuk kolom nama terbatas. Contohnya seperti pengisian formulir pendaftaran rekening bank dan fasilitas pelayanan publik lainnya.
Salah satunya seperti kasus di Tuban, Jawa Timur. Zudan menceritakan, ada orang tua yang memberi nama lebih dari 100 huruf pada anaknya. Dukcapil pun merasa kesulitan.
Meski di akta kelahiran kolom tersedia, tetapi dalam pembuatan kartu anak bisa terjadi kendala. Akibatnya, identitas penting lain seperti alamat, nama orang tua, dan tempat tanggal lahir jadi tidak mendapat ruang.
"Anaknya kasihan, kami di Dukcapil juga kesulitan. Mungkin secara filosofis itu benar, tapi kami kesulitan memasukkan dalam dokumen. Terpaksa disingkat. Kalau disingkat orang tuanya sering keberatan," kisah Zudan.
Baca juga: Arti Nama Anak Kedua Ringgo Agus Rahman, Curtis Ziggy Mars Morscheck
Hal ini nantinya akan jadi risiko seumur hidup bagi si anak. Ia jadi kesulitan mendapat akses layanan publik karena ejaan nama.
Adapun layanan yang berepngaruh besar pada masalah nama, meliputi KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazh, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya.
"Kalau nama terlalu panjang nanti risiko, anaknya yang kasihan. Bayangkan nanti di KTP disingkat-singkat namanya. Anaknya mungkin juga lupa kalau ditanya namanya siapa," tambah Zudan.
Meksi belum ada aturan resminya, tetapi ada beberapa aturan umum yang diterapkan Dukcapil dalam pendataan nama di Indonesia. Aturan tersebut, meliputi:
1. Tidak memakai simbol
Pemberian nama anak tidak perlu memakai simbol. Zudan meyarankan hanya menggunakan huruf saja.
"Kita sudah ada aturan umum dalam pemberian nama. Dalam pencantumannya di Dukcapil itu nama tidak boleh menggunakan simbol," jelasnya.
Baca juga: Pasutri Ini Beri Nama Anak Mereka Lucifer, Klaim Namanya Unik
2. Tidak pakai alias
Mencantumkan kata 'alias' dalam registrasi kependudukan sangat tidak disarankan.
Contohnya orang dengan nama Rohmat Alias Rohimin. Zudan menyarankan agar jangan memakai alias, karena 'Alias' dalam kartu identitas dihitung sebagai nama. Hal ini dapat memicu kebingunang di masa mendatang.
3. Tidak boleh disingkat
Misalnya orang bernama Muhammad, disingkat menjadi satu huruf M pada identitas. Zudan menyarankan agar tidak perlu disingkat.
"Itu (M) nanti dianggap nama kalau dituliskan. Maka tidak boleh dilakukan penyingkatan," kata Zudan.
Baca juga: Nama Anak Elon Musk Resmi Berubah Jadi X AE A-XII
4. Harus mudah dieja
Pemberian nama sebaiknya mudah dieja, mudah diingat, dan tidak terlalu panjang. Zudan beralasan nama dengan huruf konsonan dan vokal ganda, sering jadi kesalahan dalam pencatatan.
"Ada nama yang sulit dieja. Huruf konsonannya agak banyak gitu ya, terus huruf hidupnya juga lebih banyak. E-nya tiga, O-ya dua, sering kali menjadikan salah penulisan," ujarnya.
5. Tidak boleh terlalu panjang
Nama yang terlalu panjang, pada akhirnya terpaksa disingkat pada kartu-kartu identitas. Maka tidak perlu memberi nama terlalu panjang.
"Yang namanya panjang nanti disingkat. Di akta lahir muat, di kartu identitas gak muat, di layanan rumah sakit gak muat, akhirnya terjadi perbedaan data. Ini malah nanti menyulitkan yang bersangkutan," kata Zudan.
Ia menyampaikan bahwa rata-rata nama anak di Indonesia terdiri dari 1-5 kata. Meski anak dengan 5 kata dapat dikatakan jarang.
"Jadi kami menyarankan, pemberian nama itu paling enak 1-5 kata. Dalam sistem Dukcapil itu paling mudah diakomodir," tambahnya.
Baca juga: Mona Ratuliu dan Indra Brasco Masih Galau Tentukan Nama Anak Keempat
Bagi masyarakat yang ingin mengurus pergantian nama, maka dapat melalui penetapan pengadilan. Masyarakat mengajukan permohonan kepada hakim di pengadilan.
"Masyarakat tidak perlu takut, ini hanya mengajukan ke hakim, nanti hakim memutuskan, menerbitkan putusan," terang Zudan.
Setelah mendapat putusan, maka dapat diproses oleh Dukcapil, untuk menerbitkan dokumen yang baru untuk nama kependudukan.
Mengutip dari laman Pengadilan Negeri, syarat permohonan ganti nama atau perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran, meliputi:
Baca juga: Arti Nama Anak Kedua Tantri KotaK, dari Bahasa Sanskerta hingga Italia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.