Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/02/2021, 14:15 WIB

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, topik mengenai nama-nama anak banyak diperbincangkan di media sosial, terutama di Twitter. 

Salah satunya setelah penulis dan musisi Fiersa Besari mengumumkan nama anaknya yang baru lahir yaitu Kinasih Menyusuri Bumi. 

Tips memberi nama pada anak pun ramai jadi perbincangan warganet. Salah satunya seperti yang disampaikan Adhitya Mulya melalui akun Twitternya @Adhitya Mulya.

Sampai pada Sabtu (20/2/2021), pukul 12.15 utasnya mendapat 28,8 ribu like dan 11,9 ribu retweet.

Baca juga: Heboh Nama Anak Fiersa Besari, Kinasih Menyusuri Bumi, sampai Trending Twitter

Berikut aturan pemberian nama anak yang disarankan oleh Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).

Baca juga: Mendadak Nama Anak Iwan Fals, Galang Rambu Anarki, Trending Twitter, Kenapa?

Belum ada batasan

Direktorat Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pemberian nama atau identitas merupakan hak warga negara.

Pemberian nama disarankan memiliki makna yang tidak bertentangan dengan kesusilaan, sopan-santun, atau SARA.

"Nama itu kan doa dari orang tua. Tentu saja nama yang baik-baik, tidak bertentangan dengan agama, kesusilaan, sopan-santun, sehingga tidak boleh yang berkonotasi jelek," jelas Zudan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/2/2021).

Sampai saat ini, belum ada atuan resmi mengenai batasan atau kaidah pemberian nama pada anak.

Akan tetapi, melihat dinamika yang dihadapi masyarakat terkait nama beberapa tahun terakhir, Dukcapil mengaku akan menyusun aturan menteri tentang pedoman pemberian nama anak.

"Oleh karena itu kami saat ini sedang menyusun aturan menteri tentang pedoman pemberian nama, untuk memudahkan masyarakat di dalam melakukan pelayanan publik," katanya.

Baca juga: Unik, Nama Anak dari 7 Selebritas Tanah Air Bernuansa Alam

Nama terlalu panjang

Salah satu masalah yang sering dialami dalam pemberian nama anak adalah nama terlalu panjang.

Meskipun dalam sistem Dukcapil tidak ada pembatasan karakter (nama) sampai saat ini, tetapi di lapangan dapat menimbulkan kesulitan.

"Dulu memberikan nama anak sangat panjang," ujar Zudan.

Baca juga: Viral, Nama Anak 19 Kata, Bagaimana Pencatatan Kependudukannya?

Zudan menjelaskan bahwa formulir atau sistem registrasi di Indonesia untuk kolom nama terbatas. Contohnya seperti pengisian formulir pendaftaran rekening bank dan fasilitas pelayanan publik lainnya.

Salah satunya seperti kasus di Tuban, Jawa Timur. Zudan menceritakan, ada orang tua yang memberi nama lebih dari 100 huruf pada anaknya. Dukcapil pun merasa kesulitan.

Meski di akta kelahiran kolom tersedia, tetapi dalam pembuatan kartu anak bisa terjadi kendala. Akibatnya, identitas penting lain seperti alamat, nama orang tua, dan tempat tanggal lahir jadi tidak mendapat ruang.

"Anaknya kasihan, kami di Dukcapil juga kesulitan. Mungkin secara filosofis itu benar, tapi kami kesulitan memasukkan dalam dokumen. Terpaksa disingkat. Kalau disingkat orang tuanya sering keberatan," kisah Zudan.

Baca juga: Arti Nama Anak Kedua Ringgo Agus Rahman, Curtis Ziggy Mars Morscheck

Kesulitan bagi anak

Hal ini nantinya akan jadi risiko seumur hidup bagi si anak. Ia jadi kesulitan mendapat akses layanan publik karena ejaan nama.

Adapun layanan yang berepngaruh besar pada masalah nama, meliputi KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazh, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya.

"Kalau nama terlalu panjang nanti risiko, anaknya yang kasihan. Bayangkan nanti di KTP disingkat-singkat namanya. Anaknya mungkin juga lupa kalau ditanya namanya siapa," tambah Zudan.

Aturan umum

Meksi belum ada aturan resminya, tetapi ada beberapa aturan umum yang diterapkan Dukcapil dalam pendataan nama di Indonesia. Aturan tersebut, meliputi:

1. Tidak memakai simbol

Pemberian nama anak tidak perlu memakai simbol. Zudan meyarankan hanya menggunakan huruf saja.

"Kita sudah ada aturan umum dalam pemberian nama. Dalam pencantumannya di Dukcapil itu nama tidak boleh menggunakan simbol," jelasnya.

Baca juga: Pasutri Ini Beri Nama Anak Mereka Lucifer, Klaim Namanya Unik

2. Tidak pakai alias

Mencantumkan kata 'alias' dalam registrasi kependudukan sangat tidak disarankan.

Contohnya orang dengan nama Rohmat Alias Rohimin. Zudan menyarankan agar jangan memakai alias, karena 'Alias' dalam kartu identitas dihitung sebagai nama. Hal ini dapat memicu kebingunang di masa mendatang.

3. Tidak boleh disingkat

Misalnya orang bernama Muhammad, disingkat menjadi satu huruf M pada identitas. Zudan menyarankan agar tidak perlu disingkat.

"Itu (M) nanti dianggap nama kalau dituliskan. Maka tidak boleh dilakukan penyingkatan," kata Zudan.

Baca juga: Nama Anak Elon Musk Resmi Berubah Jadi X AE A-XII

4. Harus mudah dieja

Pemberian nama sebaiknya mudah dieja, mudah diingat, dan tidak terlalu panjang. Zudan beralasan nama dengan huruf konsonan dan vokal ganda, sering jadi kesalahan dalam pencatatan.

"Ada nama yang sulit dieja. Huruf konsonannya agak banyak gitu ya, terus huruf hidupnya juga lebih banyak. E-nya tiga, O-ya dua, sering kali menjadikan salah penulisan," ujarnya.

5. Tidak boleh terlalu panjang

Nama yang terlalu panjang, pada akhirnya terpaksa disingkat pada kartu-kartu identitas. Maka tidak perlu memberi nama terlalu panjang.

"Yang namanya panjang nanti disingkat. Di akta lahir muat, di kartu identitas gak muat, di layanan rumah sakit gak muat, akhirnya terjadi perbedaan data. Ini malah nanti menyulitkan yang bersangkutan," kata Zudan.

Ia menyampaikan bahwa rata-rata nama anak di Indonesia terdiri dari 1-5 kata. Meski anak dengan 5 kata dapat dikatakan jarang.

"Jadi kami menyarankan, pemberian nama itu paling enak 1-5 kata. Dalam sistem Dukcapil itu paling mudah diakomodir," tambahnya.

Baca juga: Mona Ratuliu dan Indra Brasco Masih Galau Tentukan Nama Anak Keempat

Ganti nama

Bagi masyarakat yang ingin mengurus pergantian nama, maka dapat melalui penetapan pengadilan. Masyarakat mengajukan permohonan kepada hakim di pengadilan.

"Masyarakat tidak perlu takut, ini hanya mengajukan ke hakim, nanti hakim memutuskan, menerbitkan putusan," terang Zudan.

Setelah mendapat putusan, maka dapat diproses oleh Dukcapil, untuk menerbitkan dokumen yang baru untuk nama kependudukan.

Mengutip dari laman Pengadilan Negeri, syarat permohonan ganti nama atau perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran, meliputi:

  • Surat Permohonan, disertai tanda tangan pemohon dan materai 6.000
  • Foto copy KTP, bila belum memiliki KTP maka dapat diwakilkan dengan KTP orang tua
  • Foto copy Akta Kelahiran
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy Akta Nikah/Perkawinan
  • Fotocopy surat kenal lahir dari Bidan/RS/Lurah atau Kades
  • Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama/Perbaikan Akte Lahir dan untuk yang pemohon usia dewasa disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama/Perbaikan Akte Lahir
  • Fotocopy surat-surat penting lainnya yang berhubungan, seperti ijazah, paspor, sertifikat, polis asuransi, dan lain-lain.
  • SKCK (Khusus utk Permohonan Ganti Nama).

Baca juga: Arti Nama Anak Kedua Tantri KotaK, dari Bahasa Sanskerta hingga Italia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ramai soal Berhenti Minum Obat Antidepresan Sebelum Waktunya, Apa Risikonya?

Ramai soal Berhenti Minum Obat Antidepresan Sebelum Waktunya, Apa Risikonya?

Tren
Kewajiban dan Larangan bagi Turis Asing di Bali Sesuai Aturan Baru, Pelanggaran Bisa Kena Sanksi

Kewajiban dan Larangan bagi Turis Asing di Bali Sesuai Aturan Baru, Pelanggaran Bisa Kena Sanksi

Tren
Waisak 4 Juni 2023, Kapan Ada Tanggal Merah Lagi? Berikut Daftar Hari Libur Naisonal 2023

Waisak 4 Juni 2023, Kapan Ada Tanggal Merah Lagi? Berikut Daftar Hari Libur Naisonal 2023

Tren
Viral, Video Petugas Angkat dan Dorong Mobil yang Tutupi Rel di Jalan Slamet Riyadi Solo, Pemiliknya Misterius

Viral, Video Petugas Angkat dan Dorong Mobil yang Tutupi Rel di Jalan Slamet Riyadi Solo, Pemiliknya Misterius

Tren
Viral, Video Remaja Ugal-ugalan Sambil Acungkan Senjata Tajam di Cimahi, Ini Kata Polisi

Viral, Video Remaja Ugal-ugalan Sambil Acungkan Senjata Tajam di Cimahi, Ini Kata Polisi

Tren
Beredar Video Cara Mengusir Tawon yang Bersarang dengan Bensin, Amankah?

Beredar Video Cara Mengusir Tawon yang Bersarang dengan Bensin, Amankah?

Tren
Cerita Video Viral Kurir Paket Ikut Karaoke Saat Pemilik Rumah Tak Kunjung Keluar karena Putar Musik Dangdut Keras-keras

Cerita Video Viral Kurir Paket Ikut Karaoke Saat Pemilik Rumah Tak Kunjung Keluar karena Putar Musik Dangdut Keras-keras

Tren
Tragedi Paiton 2003: Kronologi, Penyebab, dan Jumlah Korban

Tragedi Paiton 2003: Kronologi, Penyebab, dan Jumlah Korban

Tren
Ramai soal Kulit Badan Terasa Gatal dan Panas Mirip Biduran, Apa Penyebabnya?

Ramai soal Kulit Badan Terasa Gatal dan Panas Mirip Biduran, Apa Penyebabnya?

Tren
Pertolongan Pertama Saat Asam Lambung Naik, Apa yang Bisa Dilakukan?

Pertolongan Pertama Saat Asam Lambung Naik, Apa yang Bisa Dilakukan?

Tren
Fenomena Full Moon 3 Juni 2023 dan 20 Wilayah Waspada Banjir Rob...

Fenomena Full Moon 3 Juni 2023 dan 20 Wilayah Waspada Banjir Rob...

Tren
Memaknai Pembangunan Berkelanjutan, Konflik 'Brown Issue' dengan 'Green Issue'

Memaknai Pembangunan Berkelanjutan, Konflik "Brown Issue" dengan "Green Issue"

Tren
Mulai Juni 2023, Program Kartu Prakerja Akan Dibuka Setiap 2 Minggu Sekali

Mulai Juni 2023, Program Kartu Prakerja Akan Dibuka Setiap 2 Minggu Sekali

Tren
PPG Prajabatan 2023: Syarat, Cara Daftar, Bidang Studi, dan Tahapannya

PPG Prajabatan 2023: Syarat, Cara Daftar, Bidang Studi, dan Tahapannya

Tren
Cara Membersihkan Laptop yang Aman, Perhatikan Hal Ini

Cara Membersihkan Laptop yang Aman, Perhatikan Hal Ini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+