Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Dipecat Karena Posting Gaji, Berapa Idealnya Gaji Guru Honorer?

Kompas.com - 16/02/2021, 17:26 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.COM - Seorang guru honorer di Sekolah Dasar (SD) Negeri 169 Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Hervina (34), dipecat diduga karena mengunggah foto gajinya sebesar Rp700.000 ke media sosial.

Dilansir dari Kompas TV, Hervina sudah 15 tahun bekerja sebagai guru honorer di SD 169 Sadar.

Menurut Hervina, unggahan gaji Rp 700.000 itu adalah wujud kebahagiaannya. Sebab empat bulan gajinya baru diterima saat itu.

"Saya sangat gembira karena baru menerima gaji (rapel) sejak empat bulan lalu kemudian saya posting ke media sosial," kata Hervina.

Namun, setelah mengunggah foto tersebut ke media sosial, ia mendapatkan pesan singkat dari suami ibu Kepala Sekolah SD Negeri Sadar, Jumarang.

Ia meminta Hervina mencari sekolah lain yang memberi gaji lebih banyak.

"Mulai sekarang kami berhenti mengajar, cari sekolah lain yang bisa gaji lebih banyak," tulisnya melalui pesan singkat.

Pemecatan guru honorer oleh kepala sekolah melalui Whatsapp ini mendapatkan banyak respon, termasuk dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Mereka tak hanya menyayangkan atas pemecatan tersebut, tetapi juga gaji guru honorer di Indonesia yang masih sangat minim.

Lalu, seharusnya berapa idealnya gaji untuk guru honorer?

Baca juga: Nestapa Guru Honorer: Bahagia Baru Terima Gaji Setelah 4 Bulan, Mendadak Dipecat lewat Pesan Singkat

Gaji Honorer Minim

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, mengatakan, saat ini gaji untuk guru honorer masih minim.

Ia melihat banyak guru honorer, terutama di pelosok-pelosok yang masih digaji sebesar Rp 500-700 ribu per bulan, bahkan ada yang lebih rendah dari itu.

Patokan tertinggi, ia melihat DKI Jakarta, guru honorer di sana digaji sesuai dengan UMR yakni Rp4,2 juta. Meskipun ada yang masih digaji di bawah itu karena tergantung kemampuan sekolah.

"Kalau di Jakarta, menjadi patokan yang paling tinggi. Mereka digaji dengan Rp 4,2 juta. Sudah ditetapkan pemerintah. Ini patokan tertinggi. Meskipun tergantung kemampuan sekolah dan daerah juga," kata Heru kepada Kompas.com, Selasa (16/2).

"Patokan terendahnya, Rp 500-700ribu. Di daerah yang agak jauh, pelosok, kemungkinan seperti itu. Kalau sudah di dalam kota, bisa lebih dari itu. Standarnya di DKI, Rp 4,2 juta. Sementaradi Kalimantan sana atau di Sulawesi Selatan dan Papua memiliki UMR berbeda," tambahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com