Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aisha Wedding, BKKBN Sebut 5 Bahaya dari Pernikahan Usia Dini

Kompas.com - 11/02/2021, 18:27 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Wedding organizer, Aisha Wedding tengah menjadi sorotan di media sosial lantaran mempromosikan jasanya dengan layanan nikah siri dan perkawinan anak.

Diketahui, Aisha Wedding menjanjikan perkawinan anak yakni pengantin perempuan usia 12 sampai 21 tahun. 

Promo ini mendapat kritikan dari berbagai pihak, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sampai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Baca juga: Aisha Weddings Mencurigakan, Menteri PPPA Koordinasi dengan Kapolri dan Kominfo

Tak hanya itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pun ikut menyayangkan adanya promosi tersebut. 

BKKBN juga kemudian memberikan edukasi mengenai bahaya pernikahan anak, berikut di antaranya: 

5 Bahaya pernikahan anak

Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo menyampaikan, promosi pernikahan dini atau pernikahan anak yang dilakukan Aisha Wedding ini dinilai menyesatkan.

"Kampanye provokasi nikah pada usia anak adalah sesat menyesatkan bagi masyarakat. Tidak saja secara Undang-undang, tetapi lebih beratnya secara biologis sangat menjerumuskan," ujar Hasto saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (11/2/2021).

Mantan Bupati Kulonprogo, DIY itu juga menyampaikan mengenai bahaya terkait pernikahan anak.

Pertama, pernikahan anak sangat berpotensi melahirkan anak yang stunting.

Kedua, pernikahan anak juga berpotensi menyebabkan persalinan macet, karena panggul sang ibu masih sempit dan mengancam kematian bayi.

"Karena banyak perempan yang panggulnya belum lebar dan masih sempit, dan harus dilalui kepala bayi, sehingga menyebabkan persalinan macet. Kalau persalinan macet, maka bisa terjadi kematian bayi," ujar Hasto.

Baca juga: Aisha Weddings Masih Jadi Tanda Tanya, KPAI Serahkan ke Polisi

Ketiga, anak-anak atau perempuan berusia terlalu muda yang hamil berpotensi terjadinya robek pada mulut rahim dan jalan lahir saat proses melahirkan.

Hasto menyampaikan, dengan robeknya mulut rahim ini juga dapat menyebabkan perdarahan di mana kondisi ini berpotensi menyebabkan kematian pada ibu dan si bayi.

"Ada juga bahaya seperti penyakit 'keracunan pernikahan' atau preeklamsia," ujar Hasto.

Ia menjelaskan, penyakit ini ditandai dengan naiknya tekanan darah, kejang, dan pembengkakan kaki saat persalinan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com